Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru menyosialisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diberlakukan di Kota Banjarbaru tahun 2020 sebesar Rp2,87 juta. 

Kadis Koperasi, UKM dan Naker Kota Banjarbaru M Rustam di Banjarbaru, Senin mengatakan, besaran UMP itu sama dengan yang ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Kalsel terkait penetapan UMP 2020.

"Besaran upah minimum yang diberlakukan di Banjarbaru sama dengan upah minimum provinsi," ujar Rustam usai sosialisasi dihadiri unsur Apindo, perusahaan serta serikat pekerja di kota itu. 

Ia mengatakan, penetapan UMP sesuai besaran yang diberlakukan Pemprov Kalsel karena Banjarbaru tidak memiliki Dewan Pengupahan Kota sehingga sesuai aturan maka UMP mengacu provinsi.

Dijelaskan, besaran UMP yang telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen jika dibandingkan UMP tahun 2019 sebesar Rp2,6 juta sehingga diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhannya. 

"Kami menilai, kenaikan UMP tahun 2020 karena penyesuaian standar kehidupan layak yang ditetapkan pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya," ucap dia. 

Dikatakan, jumlah perusahaan di Kota Banjarbaru yang Wajib Lapor (WL) atau harus memenuhi segala kewajiban termasuk membayar UMP sesuai ketentuan sebanyak 423 perusahaan skala kecil dan mikro. 

"Sebanyak 423 perusahaan tersebut masuk WL sehingga mereka memiliki kewajiban membayar upah pegawai sesuai UMP. Jika tidak mampu maka harus ada kesepakatan dengan para pekerja," katanya. 

Sosialisasi UMP Kota Banjarbaru tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kantor Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja Kota dibuka Asisten I Setdakot Banjarbaru Fahrudin diikuti 50 peserta ditambah 16 undangan.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019