Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Barito Kuala (Setda Batola), Kalimantan Selatan menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2020, kemarin.

Kegiatan yang melibatkan para Asisten, Kabag, Kasubbag, dan seluruh pelaksana ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Kepmendagri No. 061-5449 tanggal 31 Oktober 2019 serta Surat Edaran Mendagri No. 061/12052/SJ tanggal 1 November 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sesuai SOP persiapan pelaksanaan, TPP 2020 harus segera diselesaikan, mengingat Desember 2019 sudah harus mendapat persetujuan,” tutur Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Batola H Ibadurrahman.

Dalam rapat dijelaskan tentang prinsip-prinsip pemberian TPP serta tata cara persetujuan baik kriteria, pembentukan tim pelaksana, persyaratan  pemberian, mekanisme penetapan, penetapan besaran, pemberian dan pengurangan, penilaian, persetujuan dan lainnya.

“Sesuai Kepmendagri No. 061-5449 Tahun 2019, TPP tahun 2020 nanti diberikan berdasarkan enam kriteria di antaranya beban kerja, prestasi, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya,” sambungnya.

Dia mengutarakan, TPP tahun 2020 diberikan berdasarkan beban kerja dengan indikator minimal 112,5 jam per bulan. Namun jika beban kerja yang dilaksanakan lebih dari 112,5 jam per bulan maka yang bersangkutan berhak mendapatkan tambahan lain dengan besaran mencapai 40 persen dari basic TPP.

“Berdasarkan hitungan sementara, untuk level kabag besaran basic TPP sekitar Rp10 jutaan. Jika beban kerjanya lebih 112,5 jam per bulan maka akan mendapatkan tambahan 40 persen,”terangnya.

Terkait pemberian TPP berdasarkan prestasi kerja, menurut Ibad, diberikan tambahan penghasilan apabila ASN tersebut memiliki prestasi kerja sesuai bidang keahliannya dan diakui oleh pimpinan di atasnya.

Prestasi kerja diberikan, sebut lelaki suka guyon itu, untuk personnya bukan jabatannya seperti bidan berprestasi atau dokter berprestasi dan lainnya.

Sementara pemberian TPP berdasarkan kriteria tempat bertugas diberikan, jelas dia,  apabila ASN tersebut melaksanakan tugas di daerah yang memiliki kesulitan yang tinggi dan daerah terpencil dengan besaran 10 persen.

Rapat persiapan pelaksanaan TPP tahun 2020 tersebut juga dilakukan pemetaan jabatan para ASN yang melingkupi masing-masing Asisten sesuai Permendagri No. 56/2019 tentang Nomenklatur dan Unit Kerja Setda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masing-masing ASN diharapkan mereview kembali Anjab/ABK.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019