Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin membuka buka layanan untuk rehabilitasi pecandu narkoba.

"Jadi bagi pecandu bisa datang secara sukarela atau diantarkan keluarganya. Seluruh pelayanan gratis tanpa biaya sampai pasien sembuh," terang Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim di Banjarmasin, Rabu (20/11).

Tak hanya yang datang secara sukarela, ungkap Erwinn, pihaknya juga menerima pasien kiriman instansi pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk pecandu yang berstatus hukum tersangka ataupun terpidana yang sudah diputus pengadilan.

"Jadi sesuai prosedurnya, bagi yang berstatus tersangka ada rekomendasi dari penyidik atau Tim Asesmen Terpadu. Sedangkan terpidana ada putusan pengadilan dan sebagainya," jelas Erwinn didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin AKBP dr Bambang Pitoyo.

Sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), tambah dia, Bid Dokkes Polda Kalsel berkomitmen turut mendukung program rehabilitasi pecandu narkoba yang digaungkan pemerintah melalui BNN.

"Karena kita sadari, supply dan demand ini harus diputus. Para pecandu harus disembuhkan lewat rehabilitasi. Kalau tidak ada lagu penyalahguna, narkoba tidak laku dengan sendirinya," tandas Erwinn.
Sebelumnya Tim Kementerian Kesehatan RI telah melakukan monitoring verifikasi klaim di IPWL
Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin.

Dr Panca Nuralia beserta 4 orang timnya dari Kemenkes mengapresiasi komitmen Bid Dokkes Polda Kalsel melalui Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin yang telah mendukung upaya peningkatan keikutsertaan para korban pecandu narkoba untuk direhabilitasi.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019