Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan siap menarik sendiri Pajak Bumi dan Bangunan mulai 2013 seiring pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat paling lambat 2014. 

"Pemkot siap menarik sendiri PBB mulai 2013 meski pun pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat paling lambat 2014," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Banjarbaru Thalmi Hasani, Jumat.

Ia mengatakan, Pemkot Banjarbaru sudah menjajaki rencana kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hingga diberikan kesempatan pertama bekerjasama terkait hal itu.

Bahkan, dari hasil pertemuan dengan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru ditetapkan sebagai daerah pertama di Kalsel yang memungut PBB sendiri.

"Melalui kerjasama itu Banjarbaru diharapkan mampu menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya di Kalsel sehingga memulai pemungutan PBB sendiri pada 2013," ungkapnya.

Dikatakan, saat ini Pemkot Banjarbaru tengah menyiapkan draft rancangan peraturan daerah atas pungutan yang segera diambil alih itu sehingga dalam pelaksanaannya ada payung hukum.

"Draft raperdanya sudah disiapkan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat sehingga bisa digodok dan diajukan ke DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi peraturan daerah," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selain menyiapkan perda sebagai payung hukum atas aturan yang diterapkan, pihaknya juga tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tata cara pemungutan PBB.

Standar operasional prosedur itu akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan PBB dan diharapkan mampu dijalankan secara baik dan benar sehingga penerimaan daerah melalui pajak itu benar-benar optimal.

"Teknis penarikan PBB juga telah disusun dan kemungkinan tetap menggunakan pola lama yakni penarikan dilakukan aparatur tingkat kelurahan hingga kecamatan," kata dia.

Sementara itu, pelimpahan pemungutan PBB itu cukup menguntungkan Banjarbaru karena berdampak terhadap semakin besarnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah dimana pada 2010 lalu penerimaan yang dikumpulkan dari PBB mencapai Rp6 miliar.(yos/B)

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011