Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengajukan tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, sebagai salah satu upaya mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem, di Batulicin, mengatakan, setelah melalui pembahasan, Raperda yang kemudian disahkan menjadi Peraturan daerah terkait perindustrian tersebut diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan ekonomi di "Bumi Bersujud".

"Raperda tersebut sesuai yang diamanatkan Undang-undan Nomor 3 Tahun 2014 pasal 11 ayat 1 dan 4 tentang perindustrian," terang Salem, dilaporkan Rabu.

Dikatakan, dengan terbitnya peraturan daerah nanti dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, diharapkan Perda perindustrian juga dapat memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan usaha bagi putra daerah itu sendiri.

Meningkatkan kemampuan dan penguasaan inovasi dan teknologi tepat guna, serta menciptakan keserasian dan keseimbangan lingkungan dalam pemetaan industri di daerah.

lanjut Sekda, raperda pendirian, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa juga menjadai pertimbangan pemerintah daerah.

Latar belakang diajukan Raperda tersebut mengingat adanya penyesuaian undang-undang Nomor 10 Tahun 2009.

"Saat ini Tanah Bumbu sudah memiliki 138 BUMdes yang tersebar di 144 desa, sehingga perlu adanya perhatian dari pemerintah secara langsung untuk mengatur kebijakan pendirian dan pengelolaan BUMdes tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019