Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Abdi Rahman menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut, di gedung DPRD Tanah Laut, Senin (11/11).

Dua raperda yang diajukan tersebut adalah,  Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wabup Tanah Laut Abdi Rahman mengatakan,  perpustakaan sebagai sarana sepanjang hayat karena perpustakaan merupakan sumber informasi yang sangat luas dan lengkap.

“Perpustakaan merupakan suatu institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak ataupun karya rekam secara profesional dengan sistem baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, bahkan menjadi sarana rekreasi serta sebagai salah satu sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang memiliki peranan penting dalam menambah wawasan masyarakat,”ujarnya.

Terkait dengan kearsipan, dia menerangkan, arsip adalah informasi yang terlahir dari setiap kegiatan administratif dan mempunyai nilai bukti yang sangat diperlukan dalam kaitannya dengan rekam jejak pada pelaksanaan kegiatan perorangan maupun kegiatan pemerintahan.

"Sejalan dengan asas pemerintahan yang baik, maka arsip memiliki peran strategis jika dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat," tandasnya.

Dia menambahkan,  dalam raperda tersebut juga mengatur beberapa hal penting terkait pengelolaan arsip diantaranya, pengaturan retensi arsip, penyimpanan arsip untuk dinilai kembali dan dilakukan tindakan atas arsip tersebut yang dapat berupa pemusnahan, penyelamatan atau disimpan kembali.

"Dalam raperda tentang penyelenggaraan kearsipan itu mengatur arsip atau dokumen-dokumen apa saja yang dapat diberikan atau dibuka untuk umum. Hal ini penting mengingat kita belum memiliki peraturan  di daerah yang mengatur klasifikasi atas dokumen tersebut," jelasnya.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019