Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan  kembali menyerahkan dokumen hasil sidang Isbat Nikah atau penetapan nikah kepada para penerimanya, Selasa (5/11).

Namun, produk pelayanan terpadu hasil kerjasama Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Batola kali ini diperuntukan bagi warga yang bermukim di wilayah Kecamatan Tabunganen.

Dokumen yang diserahkan Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor di gedung KKG Desa Tabunganen Kecil tersebut berjumlah untuk 55 pasangan dan satu pasangan batal lantaran tak memenuhi persyaratan.

Di acara yang dihadiri Kadisdukcapil Provinsi Kalsel diwakili Kabid Fasilitasi Pencatatan Sipil Gusti Noorifansyah, Kepala Pengadilan Agama (PA) Batola Hj Rusdiana, Kepala Kemenag Batola Rusbandi, Camat Tabunganen Khairani beserta anggota forkopimcam, jajaran Disdukcapil Batola dan undangan juga diserahkan akte kelahiran bagi anak pasangan penerima Dokumen Isbat Nikah.

Menariknya, acara penyerahan ini panitia memberikan hiburan berupa pembagian undian doorprize bagi peserta dokumen isbat nikah yang hadiahnya disediakan Disdukcapil Batola dan PA Marabahan.

Wabup Rahmadian Noor mengatakan, Pemkab Batola memnyelenggarakan kerjasama pelayanan terpadu dokumen isbat nikah untuk memberikan kepastian identitas hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta administrasi kependudukan yang teratur.

Pelayanan terpadu isbat nikah, sebutnya, sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, di antaranya untuk proses pendidikan dan segala administrasi kependudukan lainnya.

Bagi masyarakat kurang mampu, jelas dia, pelayanan terpadu isbat nikah bermanfaat dalam memangkas biaya, mendekatkan layanan dan menyederhanakan proses demi terciptanya pelayanan maksimal sehingga menghasilkan penataan administrasi yang teratur.    

Di hadapan para pasangan penerima dokumen isbat nikah, wabup yang akrap disapa pak Rahmadi membeberkan, sidang isbat nikah diadakan untuk pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara atau menikah sebelum tahun 1974.

Di samping sidang, sebut dia,  juga dilakukan dengan berbagai alasan lainnya,  seperti hilangnya akte nikah, adanya keraguan sah tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan di bawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA atau karena ketidaktahuan.

Mantan anggota DPRD Batola  mengemukakan,  sesuai ketentuan, isbat nikah hanya dapat diajukan melalui pengadilan agama di daerah domisili bukan melalui kantor urusan agama (KUA)  karena perkawinan yang telah dinyatakan sah akan dicatat sesuai keputusan pengadilan.

Wabup berharap, dengan adanya pelayanan terpadu ini program-program pemerintah seperti sekolah gratis, kesehatan gratis dan gratis-gratis lainnya bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk bisa mewujudkan hal itu kuncinya harus memiliki kelengkapan dokumen kewarganegaraan yang salah satunya bentuk buku nikah,” paparnya.  
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali menyerahkan dokumen hasil sidang Isbat Nikah atau penetapan nikah kepada para penerimanya, Selasa (5/11).Foto:Antaranews Kalsel/Humas.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019