Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan  H Abdul Manaf  menyatakan, pihaknya  telah memerintahkan  BPKAD  Batola untuk mengkonsultasikan permasalahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  ke Kemendagri  agar  mendapatkan jawaban kemungkinan pembayaran TPP.
 
“Sekarang tinggal menunggu keberanian BPKAD Batola untuk membayar. Jika BPKAD Batola berani berarti dapat, namun apabila di kemudian nanti ada sesuatu yang harus sikapi bersama berarti harus bersedia, bagaimana?,” tanya Abdul Manaf yang dijawab bersedia para peserta ASN, saat memimpin upacara bendera, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (4/11).

Sekda menguraikan, berdasarkan Surat Kepmendagri dan surat edaran (SE) Mendagari, TPP sebelum ditandatangai bupati harus mendapat persetujuan Mendagri, bahkan harus mendapat persetujuan DPRD. 

Dalam SE Mendagri, sebut dia,  juga menyinggung menyinggung hal-hal yang terkait indikator-indikator yang dipergunakan di samping mempertimbangkan keuangan daerah, tingkat kehadiran dan kinerja, bahkan IPM, nilai LPPD hingga WTP turut mempengaruhi. 

Selain beberapa ketentuan di atas, lanjut Manaf, di dalam SE juga menyinggung tentang absen seperti yang telah dilakukan ASN Pemkab Batola berupa absen di tempat pada setiap apel senin dan upacara-upacara kenegaraan lainnya. 

“Dalam SE menyatakan apabila ASN tidak melaksanakan apel maupun upacara lainnya,  maka TPP dikurangi maksimal 100 persen. Tolong ini menjadi perhatian semua,” tukasnya.

Seperti diketahui, TPP ASN pemda berdasarkan ketentuan Pasal 58 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah harus disetujui Mendagri. 

Dalam menetapkan persetujuan kepala daerah, Mendagri memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan (apabila dalam 15 hari kerja Menkeu tidak memberikan pertimbangan maka Mendagri menetapan persetujuan kepada pemda) serta jika daerah mampu merampungkan Perbup TPP-nya dengan ketentuan tersebut namun Permendagrinya belum selesai, sudah dapat dilayani dengan persetujuan Mendagri. 

Sedangkankan dokumen yang dipersiapkan berupa indeks kapasitas fiskal daerah, opini laporan keuangan, laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), penataan perangkat daerah, indeks inovasi daerah, prestasi kerja pemerintah daerah, rasion belanja perjalanan dinas, indeks pembangunan manusia, indeks gini ratio serta indeks demokrasi Indonesia. 

Sambil menunggu Permendagri tentang TPP yang sedang diselesaikan oleh Kemendagri, pemda harus sudah mempersiapkan Perbup Anjab dan ABK, Perbup Evjab, indeks kematangan kelembagaan, serta prestasi kerja pemda (ABK). 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tanggal 31 Oktober 2019. 

Kemudian 1 November 2019 Mendagri mengeluarkan surat edaran diantaranya menyatakan TPP sebelum ditandatangani bupati melalui perbup harus mendapat persetujuan Mendagri. 

Kondisi ini cukup menimbulkan kebimbangan dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola). Pasalnya sebulan sebelum keluarnya SK Mendagri, tepatnya sejak 1 Oktober 2019, ASN lingkup Batola telah menerapkan TPP dan berkaitan dengan hal tersebut para ASN khawatir TPP yang telah dilaksanakan sebelum keluarnya SE Mendagri bakal menjadi batal. 


Penjabat Sekdakab Batola Abdul Manaf memimpin upacara bendera, di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (4/11).Foto:Antaranews Kalsel/Humas


 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019