Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang lama statusnya tidak naik ke penyidikan dan dinilai mandek akan menjadi prioritasnya.

"Pasti kami akan buat skala prioritas, dan itu termasuk prioritas," ujar Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat.


Namun, ia mengakui berkas kasus pelanggaran HAM berat belum memenuhi syarat materiil dan formal untuk dilanjutkan ke penyidikan.

"Ya, tentu kami perlu berkas-berkas normal apabila syarat formal dan materiil tidak terpenuhi ya nuwun sewu, kami kembalikan," ujar Burhanuddin.


Selain pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi juga akan diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan tindak pidana pembuktian mulai dari penyidikan.

Burhanuddin mengatakan, ia tidak memiliki target maupun program untuk 100 hari pertama menjabat sebagai Jaksa Agung.

"Tidak ada 100 harian, yang penting perintahnya kerja cepat gitu," kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri mengatakan berkas perkara pelanggaran HAM berat peristiwa 1965-1966 masih diteliti oleh jaksa penyidik.

"Berkas perkara sampai saat ini masih di Direktorat HAM JAM Pidsus, sedang dilakukan penelitian oleh tim jaksa penyidik," ujar Mukri.


Sebelumnya, berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat berulang kali dikembalikan ke Komnas HAM karena sejumlah petunjuk dari penyidik tidak dipenuhi oleh Komnas HAM.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019