PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I akan menindak tegas pangkalan gas elpiji nakal yang menjual gas bersubsidi 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah di tetapkan di Sumatera Barat.
Officer Communication & Relations Pertamina MOR I Haris Yanuanza saat sidak pangkalan di Padang, Jumat mengatakan jika terbukti melanggar pangkalan akan diberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi terberat yakni Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Ia mengatakan titik terakhir jalur distribusi gas elpiji adalah pangkalan dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan mulai dari agen menuju pangkalan.
“Jika di tingkat pengecer harga melambung tentu bukan kewenangan kami. Kita menyarankan masyarakat miskin membeli gas bersubsidi ke pangkalan yang ada,” katanya.
Ia mengatakan sanksi akan diberikan kepada pangkalan sesuai dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.
“Pertamina tidak mengenal istilah pengecer karena jalur akhir distribusi itu adalah pangkalan. Kemudian dari pangkalan langsung kepada masyarakat dengan harga Rp17 ribu per tabung isi 3 kilogram sesuai HET yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengatakan inspeksi mendadak yang dilakukan pihaknya ke salah satu pangkalan yang ada di Kota Padang sebagai bentuk tindaklanjut adanya isu kelangkaan gas elpiji 3 Kg.
Dirinya menegaskan ketersediaan elpiji di Sumatera Barat mencukupi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurut dia isu tersebut sengaja dibesar-besarkan oleh para spekulan agar masyarakat panik dan memborong seluruh gas elpiji gas 3 Kg yang akibatnya terjadi pembelian secara gelondongan.
“Bisa jadi isu kelangkaan ini dikembangkan untuk mencari keuntungan sehingga masyarakat pengguna elpiji menjadi panik dan terpaksa membeli sesuai dengan harga yang sudah dimainkan oleh spekulan tadi,” ulasnya.
Ia mengatakan akar persoalan yang terjadi sehingga isu kelangkaan muncul dan menimbulkan kepanikan. Salah satu Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Padang beberapa hari lalu melakukan retester (pemeriksaan tabung) sehingga pengisian elpiji terlambat beberapa jam.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan hanya membeli elpiji di pangkalan resmi dan bagi yang menemukan adanya pangkalan yang menaikkan harga dari HET yang ditetapkan, dapat melaporkannya kepada Pertamina atau pihak berwajib.
“Jika didukung bukti kuat, Pertamina akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan yang nakal tersebut,” katanya.
PT Pertamina MOR I telah bertindak tegas kepada pihak pangkalan yang melanggar aturan seperti menjual elpiji 3 kilogram di atas HET. Salah satunya, yang terjadi di kawasan Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan. Di pangkalan ini sanksi yang diberikan pengurangan kuota.
"Itu laporan dan adukan masyarakat. Kami telah verifikasi dan terbukti, tidak ada negosiasi dan sudah dilakukan sanksi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019