Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kawasan Ruang Tata Hijau (RTH) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, masih minim dari harapan masyarakat.

"Seharusnya kawasan RTH adalah 30 persen untuk wilayah perkotaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 10 tahun 1012," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, H Rusli Erfan di Kotabaru, Minggu.

Menurutnya, RTH di Kotabaru bisa kita wujudkan, apabila ada komitmen dari pihak eksekutif.

Dengan demikian, lanjut ia, RTH di "Bumi Saijaan" ini akan terujud.

"Untuk mewujudkan RTH tersebut, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Karena selama ini, komunikasi pihak eksekutif dengan pemerintah pusat masih renggang.

Kader Partai Amanat Nasional (PAN) menambahkan, selama ini Kotabaru hanya mempunyai satu RTH saja yaitu Taman Kota yang berdekatan dengan Mesjid Khusnul Khotimah.

Untuk itu, pemerintah daerah agar segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menambah kawasan RTH tersebut.

Kalau RTH di Kotabaru banyak, maka akan bisa menekan tingkat polusi udara diperkotaan.

"Karena salah satu cara untuk menciptakan suasana nyaman dan terhindar dari polusi udara adalah banyaknya taman dipusat kota," pungkasnya.

Pewarta: Bari

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013