Pemerintah Indonesia menetapkan, bendera merah putih berkibar setengah tiang sebagai pertanda hari berkabung nasional, misalnya setiap tanggal 30 September atau saat ada  tokoh nasional yang berjasa terhadap negeri ini meninggal dunia.

Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Ahad, pada sebuah komplek perumahan tampak belasan bendera merah putih berkibar setengah tiang pada lahan kosong antara Jalan Banjar Indah Permai III dan IV Komplek Banjar Indah - Jalan A Yani km5,5 Banjarmasin.

Masih berkibarnya belasan bendara setengah tiang tersebut,  mengundang perhatian publik. Pasalnya sudah hampir sepekan atau sejak 30 September lalu warga mengenang hari berkabung nasional atas Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G. 30 S/PKI) pada 54 tahun silam.

Namun  bendera merah putih setengah tiang masih terpasang hingga 6 Oktober 2019.

G. 30 S/PKI sebuah peristiwa yang mengakibatkan bergugurannya putra-putra terbaik bangsa seperti para perwira tinggi TNI-AD antara lain Jenderal A Yani, Letjen Soeprapto, dan Mayjen Soetoejo Siswomihardjo yang kemudian dengan sebutan Pahlawan Revolusi.

Beberapa warga masyarakat yang melewati Jalan Banjar Indah Permai III dan IV itu memperkirakan, bendera merah putih yang masih berkibat setengah tiang tersebut karena kelalaian, bukan faktor kesengajaan.

"Mungkin tidak salah kalau tetangga pemilik lahan kosong dengan belasan bendera merah putih setengah tiang itu mengingatkan kepada yang punya tanah tersebut, apakah langsung atau lewat telepon," tutur Abdullah, salah seorang warga Banjarmasin.

Menurut dia, bila bendera merah putih yang merupakan identitas bangsa itu tetap berkibar setengah tiang bisa mengundang citra negatif," lanjut ayah dari dua anak yang pernah mengikuti pendidikan kewiraan tersebut.
 

Pewarta: Sukarli) Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019