Hari pertama penerapan absensi sistem elektronik melalui aplikasi Smart Presensi bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten  Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan belum berjalan lancar.

Banyak pegawai yang belum bisa melaksanakan absen tepat waktu lantaran kesulitan mengakses layanan. Kejadiannya bukan saja pada saat mau melakukan absen masuk tetapi juga pada saat pulang.

Kondisi itu ternyata juga menjadi perhatian Wakil Bupati Barito Kuala (Wabup Batola) H Rahmadian Noor.  

Wabup mengharapkan, pada  tahun 2020 absensi dan e-kinerja melalui aplikasi Smart Presensi sudah tidak ada persoalan atau berjalan lancar.

Dalam kurun waktu tiga bulan, dia mengharapkan, Diskominfo Batola bisa melakukan pembenahan terhadap perangkat layanan absen dan pelaporan kinerja melalui elektronik.

“Saya ingin tahun 2020 nanti absensi melalui Smart Presensi sudah tidak ada persoalan atau berjalan lancar karena dalam anggaran akan datang juga akan ditambah server untuk  memberikan ruang yang cukup bagi seluruh PNS termasuk guru dalam mengabsen,” kata Rahmadian Noor, saat a membuka Sosialisasi sekaligus Launching Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Lingkup Pemkab Batola di Aula Bahalap Kantor Bupati Batola, Selasa (1/10).

Lebih-lebih lagi, lanjut wabup yang akrap disapa pak Rahmadi, melalui aplikasi smart presensi menjadi pintu masuk bagi para ASN untuk melaporkan hasil kinerja pegawai secara elektronik (e-kinerja).

Terkait kegiatan Sosialisasi dan Launching TPP, wabup menjelaskan, pemberian tunjangan kinerja daerah melaksanakan reformasi birokrasi sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan kompleksnya persoalan yang dihadapi negara serta terjadinya perkembangan penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu, sebut wabup, Pemkab Batola telah mengeluarkan Peraturan Bupati Barito Kuala No.43/ 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Tambahan Penghasilan Pegawai, tambahnya, akan diberikan kepada PNS dan CPNS yang dikaitkan dengan penilaian kehadiran dan kinerja.

“Tunjangan kinerja daerah merupakan penyempurnaan dari tunjangan yang telah ada dan akan menjadi satu tunjangan yang spesifik untuk memacu kinerja sekaligus menjamin keadilan dalam pemberian tunjangan,”terangnya.

Maksud pemberian tambahan penghasilan PNS berbasis kinerja,  menurut Rahmadi, untuk memberikan penghasilan tambahan setiap bulan di luar gaji yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan capaian kinerja dan tingkat kedisiplinan serta untuk lebih meningkatkan kesejahteraan pegawai.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019