LSM Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan regulasi tentang impor ikan yang termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 23/2019 tentang Impor Hasil Perikanan terlalu longgar dan kurang melindungi keamanan pangan.
"Permendag 23/2019 terlalu liberal, longgar dan tidak melindungi konsumen ikan dalam negeri karena ketertelusuran dan penelusuran teknis ikan asal negara tidak lagi menjadi syarat impor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu.
Selain itu, ujar dia, ketentuan tersebut mempermudah pelaksanaan impor dengan tidak lagi mewajibkan bukti kepemilikan sarana pendingin oleh importir.
Kelonggaran tersebut, lanjutnya, juga menyebabkan konsumen ikan menjadi tidak terlindungi dengan masuknya ikan impor.
Ia berpendapat bahwa regulasi itu kontradiksi dengan upaya dunia internasional yang terus meningkatkan standar keamanan hasil perikanan.
"Di saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketertelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya impor ikan, ini ironi," katanya.
Akibat kemudahan ini, ujar dia, dikhawatirkan produk hasil perikanan yang memasuki pasar Indonesia lewat impor tidak memiliki sertifikasi kesehatan ikan atau produk olahan.
Selain itu, ketentuan impor menjadi lebih mudah karena tidak lagi mensyaratkan bukti penguasaan cold storage dan bukti penguasaan alat transportasi berpendingin.
Menurut dia, hal ini menjadi ruang terjadinya penyelewengan izin impor, sebab bisa saja yang diberikan izin impor adalah mereka yang mempunyai akses kepada pemerintah.
"Impor ikan akhirnya menjadi ajang perburuan rente oleh broker," kata Abdi.
Baca juga: Bank Kalsel bantu pengembangan sektor perikanan
Sehubungan dengan kasus yang menimpa PT Perindo (Persero) yang terindikasi melakukan penyalahgunaan izin impor, maka pemerintah perlu memberikan sanksi tegas dengan membekukan persetujuan impor kepada Perindo.
"Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat b Permendag 23/2019, maka Kementerian Perdagangan perlu segera membekukan persetujuan impor yang dimiliki Perindo karena sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana" kata Abdi.
Pemerintah perlu secara tegas menegakkan aturan dan memberikan pembelajaran kepada pelaku impor hasil perikanan termasuk BUMN jika terindikasi menyalahgunakan persetujuan impor.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor ikan, diberhentikan dari jabatannya.
"Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Perencanaan tata ruang laut mendorong kemajuan ekonomi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Permendag 23/2019 terlalu liberal, longgar dan tidak melindungi konsumen ikan dalam negeri karena ketertelusuran dan penelusuran teknis ikan asal negara tidak lagi menjadi syarat impor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu.
Selain itu, ujar dia, ketentuan tersebut mempermudah pelaksanaan impor dengan tidak lagi mewajibkan bukti kepemilikan sarana pendingin oleh importir.
Kelonggaran tersebut, lanjutnya, juga menyebabkan konsumen ikan menjadi tidak terlindungi dengan masuknya ikan impor.
Ia berpendapat bahwa regulasi itu kontradiksi dengan upaya dunia internasional yang terus meningkatkan standar keamanan hasil perikanan.
"Di saat Eropa dan Amerika memperketat verifikasi dan ketertelusuran ikan asal Indonesia, kita justru mempermudah masuknya impor ikan, ini ironi," katanya.
Akibat kemudahan ini, ujar dia, dikhawatirkan produk hasil perikanan yang memasuki pasar Indonesia lewat impor tidak memiliki sertifikasi kesehatan ikan atau produk olahan.
Selain itu, ketentuan impor menjadi lebih mudah karena tidak lagi mensyaratkan bukti penguasaan cold storage dan bukti penguasaan alat transportasi berpendingin.
Menurut dia, hal ini menjadi ruang terjadinya penyelewengan izin impor, sebab bisa saja yang diberikan izin impor adalah mereka yang mempunyai akses kepada pemerintah.
"Impor ikan akhirnya menjadi ajang perburuan rente oleh broker," kata Abdi.
Baca juga: Bank Kalsel bantu pengembangan sektor perikanan
Sehubungan dengan kasus yang menimpa PT Perindo (Persero) yang terindikasi melakukan penyalahgunaan izin impor, maka pemerintah perlu memberikan sanksi tegas dengan membekukan persetujuan impor kepada Perindo.
"Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat b Permendag 23/2019, maka Kementerian Perdagangan perlu segera membekukan persetujuan impor yang dimiliki Perindo karena sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana" kata Abdi.
Pemerintah perlu secara tegas menegakkan aturan dan memberikan pembelajaran kepada pelaku impor hasil perikanan termasuk BUMN jika terindikasi menyalahgunakan persetujuan impor.
Sebelumnya, Kementerian BUMN memastikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor ikan, diberhentikan dari jabatannya.
"Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Perencanaan tata ruang laut mendorong kemajuan ekonomi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019