Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas terpaksa harus menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena karena didapati telah menyimpan belasan butir pil ekstasi dan lima paket sabu-sabu di dalam rumahnya.

"Kami dapati sabu-sabu dan ekstasi di dalam rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan dengan terpaksa buruh tersebut langsung kami lakukan penangkapan," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penggeledahan terhadap rumah pelaku itu dilakukan pada Selasa (24/9) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca juga: Napi Lapas Banjarbaru kendalikan sabu jaringan Malaysia

Pelaku diketahui bernama Sumariyanto alias ANTO (47) pekerjaan Buruh Harian Lepas, yang beralamat tinggal Jl. PHM Noor Baruh Batuah Rt. 069 / 004 Kel. Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau dan di Jalan Belitung Darat Gg. Abadi RT17 No. 26 Kel. Belitung Darat Kec. Banjarmasin Barat.

"Rumah yang di dalamnya tersimpan 12,5 butir ekstasi berlogo B warna biru dan lima paket sabu-sabu masih bentuk bongkahan itu kami temukan d rumahnya di Jalan Belitung Darat Gg. Abadi RT17 No. 26 Kel. Belitung Darat Kec. Banjarmasin Barat," ucap Kompol Wahyu yang memimpin penangkapan itu bersama Kanit 1 Idik Iptu Pol Bara Sik.

Perwira menengah Polri itu juga mengatakan untuk barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dan 10 butir pil ektasi di temukan di dalam kaleng yang waktu itu berada di belakang rumah.

Baca juga: Polisi Tabalong amankan DPO kasus narkoba

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, di temukan lagi dua paket sabu-sabu serta dua setengah butir pil ekstasi.

"Atas temuan barang bukti kejahatan narkotika itu dengan terpaksa Anto digiring ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan," tutur alumi Akpol angkatan 2005 itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara Anto sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diapun dilakukan penahanan di rumah tahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Polsuspas Teluk Dalam tersandung 340 butir ekstasi

Atas perbuatannya itu tersangka Anto harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi dan diapun dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kami akan terus melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, selain itu kami juga memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait bahaya narkoba," tutur perwira Polresta yang biasa disapa Bang Wahyu itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019