Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan melalui BPKAD menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) No. 28/2019 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan, Senin (23/9).  

Sosialisasi dibuka Wakil Bupati (Wabup) Batola H Rahmadian Noor tersebut dilaksanakan dalam rangka menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang wajib mulai dilaksanakan sejak tahun 2020. 

Sesuai PP12/2019 pasal 97 menyatakan penyusunan RKA (Rencana Kerja Anggaran) wajib berpedoman pada  indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja sesuai ASN (Analis Standar Belanja), SSH (Standar Harga Satuan), RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah), dan SPM (Standar Pelayanan Minimal).

“Selama ini indikator kinerja, ASB, SSH, dan SPM sudah rutin dilaksanakan. Namun untuk RKBMD kita sering terlambat, lupa dan ada yang tidak menyampaikan usulan,” kata Wabup Batola H Rahmadian Noor.

Dia menyebut, penyusunan RKBMD sangat penting mengingat penyusunan di RKA harus sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan. 

Dalam kaitan itu, lanjutnya, pemda menyusun Perbub tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan serta sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) No. 28/2019 tanggal 9 September 2019.

“Peraturan ini penting untuk mengukur kewajaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah,” katanya. 

Tujuan akhirnya, sebut wabup yang akrap disapa pak Rahmadi itu, agar tidak ada kecemburuan masing-masing SKPD  maka standar akan disamakan mulai dari pengadaan tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung serta rumah dinas.

Rahmadi mencontohkan, ada dinas yang eselon IV-nya hanya memakai honda revo sedangkan dinas lain eselon IV-nya memakai honda vario serta ada SKPD yang ruangannya gabung antara eselon III dan staf serta ada SKPD yang ruang eselon IV sudah tersendiri. 

“Dengan adanya Perbub ini nantinya akan mengatur semua itu sehingga dapat meminimalisir ada perbedaan-perbedaan tersebut,” katanya. 

Saat membuka sosialisasi, wabup juga menginformasikan, bahwa sesuai ketentuan penyusunan RKBMD wajib disampaikan kepada sekretaris daerah paling lambat pada minggu kedua bulan Juni setiap tahunnya. 

“Jadi setelah rencana kerja tahunan selesai supaya segera diusulkan RKBMD-nya, agar pada waktu asistensi rencana pengadaan SKPD tidak dipotong oleh tim anggaran,” ingat wabup. 

 
 

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019