Seorang pengedar narkoba ditangkap anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat melakukan transaksi sabu-sabu.

"Tersangka yang biasa dipanggil Amat ini kedapatan menggenggam sabu-sabu di tangan kirinya saat kami amankan," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro.

Adapun barang bukti yang ditemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram yang diakui tersangka adalah miliknya untuk dijual.

Sigit mengungkapkan, diciduknya pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba.

Kemudian tim yang pimpin Kompol Diaz Sasongko melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus aksi tersangka ingin mengantarkan pesanan sabu ke pembeli.

"Tersangka kami bekuk di Jalan Gerilya Komplek Karya Mandiri Jalur B, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka.

Oleh penyidik, tersangka Amat dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019