Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyalahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilainya gagal mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera.

"Saya minta tanggung jawab KLHK yang bisa dijerat pidana akibat kelalaiannya mengurus hutan dan lingkungan secara keseluruhan hingga terjadi karhutla yang begitu dahsyat ini," tegas wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu. 

Dijelaskannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga melanggar asas tanggung jawab negara terhadap lingkungan dan bisa dikenakan Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2009.

Apalagi Bambang melihat fakta jika rakyat sudah tersiksa akibat terbakarnya hutan dan lahan. Dimana kabut asap pekat mengganggu aktivitas masyarakat hingga masalah kesehatan.

"Jadwal penerbangan terus delay dimana-mana. Jelas sektor perekonomian juga berimbas. Nampaknya tragedi karhutla tahun 2015 sudah terulang dan rakyat kini menuntut tanggung jawab pemerintah," tandas wakil rakyat di Senayan itu.
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (antara/foto/ist)


Bambang juga menekankan, akar masalah dari karhutla harus terungkap. Jangan sampai tindakan penanggulangan kebakaran hanya semacam formalitas tiap tahun. 

"Faktanya bencana ini selalu terjadi tiap tahun, berarti ada sumber masalah yang tak bisa diselesaikan atau dihentikan. Berapa uang rakyat habis hanya untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Padahal anggaran ini bisa digunakan untuk sektor lain yang lebih bermanfaat dan produktif jika tak terjadi karhutla," tandasnya.

Terhadap masyarakat yang terkena dampak kabut asap, diharapkan Bambang juga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah. 

Karena menurut dia, rakyat yang tak berbuat salah justru turut menanggung kerugian besar akibat terpapar asap pekat yang dapat mengganggu kesehatan hingga harus mengeluarkan uang untuk berobat.

Sementara Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla gabungan di Kalimantan Selatan akan melakukan penenggelaman areal lahan gambut yang terbakar di wilayah itu. Caranya, aliran Irigasi Riam Kanan akan ditutup dan dialihkan ke lokasi gambut yang terbakar.

"Luas lahan gambut yang akan ditenggelamkan mencapai 900 hektar," terang Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq.

Menurut dia, cara pembasahan dengan mengalirkan air itu lebih praktis dan murah jika dibandingkan pemadaman melalui helikopter "water boombing" oleh satgas udara.

"Lahan rawa gambut yang sudah terbakar beberapa hari sulit dipadamkan jika hanya mengandalkan penyiraman di permukaan, karena titik panas sudah masuk jauh ke dalam tanah," bebernya.

Selain mengalirkan air dari saluran irigasi dan kanal tambahan yang dibuat, pembasahan menggunakan teknik alat suntik gambut juga terus dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel.

Seperti yang dilakukan Tim Brigade Dakarhutla Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi dalam penanggulangan kebakaran lahan di Jalan Tegal Arum Banjarbaru yang lokasinya dekat dengan kawasan Bandara Syamsudin Noor.

"Alat pemadam suntikan gambut ini ditancapkan ke dalam tanah untuk menyebarkan air agar api benar-benar padam dan sewaktu-waktu tidak menyala lagi," jelas Hanif.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 3.545 hektare di provinsi itu.

Bahkan, kabut asap yang ditimbulkan sudah mengganggu aktivitas penerbangan di bandara. Apalagi salah satu titik lahan yang terbakar berada di sekitar area Bandara Syamsuddin Noor yaitu di Jalan Tegal Arum atau kerap disebut kawasan Guntung Damar.

Bahkan, lahan yang terbakar hebat sejak Jumat (13/9), hingga kini masih terlihat beberapa titik api yang tak padam. Bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Banjarbaru dan sejumlah rumah penduduk pun terancam dikepung api yang jaraknya sudah sangat dekat.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019