Kejaksaan Negeri Tabalong menerima surat pemberitahuan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada Dinas Perhubungan setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhonson Evendi Tambunan mengatakan surat pemberitahuan dari Polres Tabalong diterima 9 September 2019.

"Kasus ini ditangani tim tipikor Polres Tabalong dan kami sudah menerima surat pemberitahuan penyidikan," jelas Jhonson.

Dalam surat nomor SPDP /54/IX/2019/Reskrim diberitahukan Jumat (6/9) telah dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017 ini.

 
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan. Foto Antaranews.Kalsel/herlina lasmianti (Herlina Lasmianti)

Jhonson menyampaikan pihaknya sebatas menerima surat pemberitahuan dan belum ada informasi penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Terpisah Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan tanah masih diaudit BPKP.

"Saya belum terima laporan dari Kasat Reskrim dan kasusnya masih diaudit BPKP," jelas Hardiono.

Sementara itu kegiatan pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang sebelumnya dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017.

Selanjutnya tanah dalam ganti rugi untuk pembangunan UPPKB Dinas Perhubungan terdiri tiga bidang.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari para penyidik namun sejumlah saksi dari Dinas Perhubungan dan pihak ketiga atau terkait lainnya sudah menjalani pemeriksaan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019