Oleh Yose Rizal
Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Resnawan akan turun tangan membantu proses pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang tertunda hampir dua tahun lamanya.


"Saya siap turun tangan melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik tanah yang belum mau melepas aset untuk mempercepat proses pembebasan lahan bandara," ujar wagub di Banjarbaru, Selasa.

Ia mengatakan hal itu usai memimpin rapat koordinasi percepatan pembebasan lahan bandara di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru dihadiri Wali Kota Ruzaidin Noor, Wakil Wali Kota Ogi Fajar Nuzuli.

Selain itu, juga hadir General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor Ahmad Munir, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kalsel Sayuti dan anggota Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru.

Menurut dia, percepatan pembebasan lahan bandara memerlukan pendekatan khusus kepada pemilik tanah karena mereka tidak dalam posisi mau menjual asetnya.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan pendekatan secara individu sehingga pemilik tanah bersedia asetnya dibeli PT Angkasa Pura I sesuai harga yang telah ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru.

"Panitia harus lebih proaktif melakukan pendekatan kepada pemilik tanah, bukan menunggu mereka setuju karena posisi mereka tidak mau menjual tanahnya jadi diperlukan pendekatan lebih intensif," pesannya.

Di sisi lain, kata dia, panitia juga harus memberikan pelayanan yang baik dan cepat dalam proses pengurusan pelepasan tanah sehingga pemiliknya tidak kesulitan menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan.

"Harus ada petugas khusus yang ditunjuk panitia melayani pemilik tanah agar mereka tidak bolak-balik dalam berurusan. Kuncinya adalah pelayanan sehingga bantu mereka sepanjang tanahnya tidak bermasalah," ujarnya.

Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kota Banjarbaru Said Abdullah mengatakan, luasan lahan yang berhasil dibebaskan dan sudah dibayar seluas 66,35 hektare dari rencana lahan yang akan dibebaskan 92,2 hektare.

"Tanah yang sudah diverifikasi panitia mencapai 78 hektare tetapi baru 66,35 hektare yang sudah dibebaskan menyusul 4 hektare lagi yang siap dibayar sehingga persentasenya mencapai 74 persen," ujarnya.

Camat Landasan Ulin Nazmi Adhani mengatakan, target lahan yang dibebaskan dipatok 80 persen dengan asumsi 20 persen tidak bisa dibebaskan karena pemilik tanah bersikeras tidak mau melepaskan asetnya.

"Sejak awal panitia menargetkan lahan dibebaskan mencapai 80 persen dari 92,2 hektare sehingga sisanya bisa diselesaikan dengan cara konsinyasi yakni menitipkan dana pembebasan lahan ke pengadilan," ujarnya.

Wagub Kalsel kembali menambahkan, konsinyasi merupakan langkah terakhir yang ditempuh karena hal itu sama saja memaksakan kehendak kepada pemilik tanah sehingga melepaskan asetnya melalui jalur hukum.

"Memang ada celah melakukan konsinyasi karena syarat pembebasan sudah diatas 75 persen, tetapi konsinyasi merupakan jalan terakhir sehingga tidak ada kesan "memaksa" pemilik tanah melepaskan asetnya," kata dia.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013