Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan diskusi teknis hukum, tepatnya di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (3/9).

"Kegiatan ini memiliki dua tujuan utama, pertama memberikan informasi kepada Kantor Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi terkait terhadap syarat dan tata cara mempekerjakan advokat asing,"ucap  Kasubbid Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Nurhaina.  

Tujuan kedua, ungkap dia, memberikan informasi kepada masyarakat, calon penerjemah tersumpah dan instansi terkait terhadap tata cara pengangkatan, pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah di Kementerian Hukum dan HAM.   

Diutarakannya, peserta kegiatan tersebut terdiri dari internal yakni,  pejabat administrator, pengawas serta JFT/JFU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

"Sedangkan unsur lainnya berasal dari perwakilan advokat, notaris, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), perwakilan mahasiswa dari perguruan tinggi Banjarmasin, perwakilan lembaga pendidikan bahasa dan perwakilan dari instansi terkait lainnya,"terangnya. 

Narasumber dalam kegiatan, jelas dia, adalah Peggy Marin, Kepala Seksi Pendapat Hukum dan Nyimas Lita Aprianty, Kasi Advokat Asing dan Penterjemah Tersumpah Direktorat Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM. 

Peggy Marin pada kesempatannya menyampaikan materi Layanan Persetujuan Advokat Asing.

Dalam paparannya, Peggy menyampaikan, advokat asing  adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Dasar hukum terkait advokat, ucap dia,  adalah Undang-Undang No.18/2003 tentang Advokat.

"Yang menjadi fokus pembahasan ini adalah berkaitan dengan advokat asing tidak dilarang beracara, berpraktik dan atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. advokat asing dapat bekerja di Kantor Advokat Indonesia sebagai karyawan atau tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku,"ungkapnya.

Sementara, pada materi Layanan Penerjemah Tersumpah dibawakan Nyimas Lita Aprianty menyampaikan, penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan yang diangkat sumpah oleh menteri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM dan terdaftar pada urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM. 

Syarat untuk menjadi penerjemah tersumpah, terang dia,  terbagi menjadi dua jenis, yaitu syarat normatif dan kualitatif. 

Khusus untuk syarat kualitatif, sambung dia, penerjemah tersumpah harus lulus ujian kualifikasi penerjemah, tidak melakukan tindak kriminal dan tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan.

Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala.  

Terpisah,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Agus Toyib mengatakan,  pemenuhan kebutuhan khusus di bidang hukum dapat menjadi peluang sekaligus hambatan dalam perubahan global yang sedang terjadi. 

Peluang itu, menurut dia,  karena adanya bermacam bentuk hubungan hukum antar bangsa di berbagai bidang bidang.

Sedangkan menjadi hambatan, sebut dia,  karena masih ada peraturan yang sudah tidak relevan. 

"Saya menyambut baik atas pelaksanaan program diskusi teknis hukum, terkait penerapan peraturan baru pada layanan persetujuan mempekerjakan advokat asing dan penerjemah tersumpah, mengingat pentingnya layanan-layanan tersebut dalam kehidupan sehari-hari", ujarnya. 

Agus Toyib mengharapkan,  kegiatan tersebut  dapat memberikan kontribusi dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, khususnya di Kalimantan Selatan. 

Diskusi layanan hukum itu
dihadiri  Kepala Divisi Administrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin. 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan diskusi teknis hukum, tepatnya di Hotel Mercure Banjarmasin, Selasa (3/9).Foto:Antaranews Kalsel/Istimewa.

Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019