Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2012-2032, dipastikan segera rampung.


Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus Raperda RTRWP H Puar Junaidi menjawab ANTARA Kalsel, di Banjarmasin, Rabu, mengingat pembahasannya relatif lama atau makan waktu sekitar setengah tahun.

Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu mengaku, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 435 Tahun 2009 salah satu penyebab lamanya pembahasan RTRWP yang meliputi 13 kabupaten/kota tersebut.

"Tapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Permenhut 435/2009 tidak menjadi masalah lagi, untuk memuluskan pembahasan RTRWP," ujar mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.

Politisi senior Partai Golkar itu mengungkapkan, persoalan lain penyebab lambatnya pembahasan RTRWP Kalsel 2012 - 2032, berkaitan dengan tapal batas atau perbatasan antara kabupaten/kota dalam provinsi.

Selain itu, mengenai perbatasan dengan provinsi tetangga, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, juga menyebakan pembahasan RTRWP Kalsel jadi agak lama.

"Namun masalah perbatasan antara kabupaten/kota se Kalsel satu persatu sudah bisa diselesaikan, tinggal tapal batas antara Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan kabupaten induk, yaitu Kabupaten Kotabaru," tuturnya.

Sebagai salah satu langkah penyelesaian masalah perbatasan antara "Bumi Bersujud" Tanbu dengan "Bumi Sa-ijaan" Kotabaru itu, Pansus RTRWP Kalsel mengundang kedua pemerintah kabupaten tersebut, dijadwalkan 30 Mei 2013.

"Kita berharap kedua Pemkab tersebut bisa hadir dalam pertemuan dengan Pansus RTRWP Kalsel, sehingga persoalan perbatasan kedua kabupaten bertetangga itu bisa pula segera terselesaikan," ujarnya.

  "Kalau persoalan perbatasan bisa kita selesaikan segera, maka Raperda RTRWP Kalsel dapat pula kita sahkan. Karena RTRWP menjadi acuan perencanaan pembangunan Kalsel, untuk 20 tahun ke depan," demikian Puar Junaidi.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013