Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Komisi IV DPR-RI Habib Nabil Fuad Al Musawa meminta pemerintah agar segera menindak pelanggar moratorium hutan dan lahan gambut.


"Kalau terbukti melanggar hukum terhadap penerapan moratorium tersebut, segera lakukan penindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari," tandasnya dalam keterangan persnya, Rabu.

Karenanya anggota Komisi IV DPR-RI asal daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu, meminta pemerintah menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran tersebut.

"Tindaklanjuti laporan tersebut. Identifikasi dugaan pelanggaran yang terjadi. Umumkan hasil penyelidikan, baik terbukti melanggar maupun tidak," lanjutnya kepada wartawan yang tergabung dalam Journalist Parliament Community (JPC) Kalsel.

Permintaan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menanggapi laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap penerapan moratorium hutan dan lahan gambut oleh lebih dari 10 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut anggota Komisi IV DPR-RI yang juga membidangi pertanian (termasuk kehutanan) itu, payung hukum moratorium hutan dan lahan gambut tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011.

"Memang masa berlaku Inpres 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut tersebut hingga 20 Mei 2013," ungkapnya.

"Namun sebelum masa berlaku Inpres tersebut berakhir, telah diperpanjang oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2013. Dengan demikian tidak ada jeda waktu antara dua Inpres tersebut," lanjutnya.

Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat tersebut mengungkapkan, dugaan pelanggaran Inpres itu terjadi pada masa moratorium tahap satu.

"Pada masa moratorium tahap satu tersebut ada temuan perusahaan yang telah memegang hak guna usaha (HGU), tapi belum ada proses pelepasan kawasan hutan, serta ada yang mencaplok kawasan konservasi dan lain-lain," ungkapnya.

"Penebangan dan konversi hutan terhadap lahan gambut dan hutan alam ini masih terus terjadi," lanjut wakil rakyat dari PKS yang menyandang gelar insinyur dan magister bidang pertanian itu.

Legislator yang kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR-RI asal dapil Kalsel itu, meminta, sekalipun baru temuan, tindak lanjut atas laporan ini sangat penting agar tidak ada kesan pembiaran.

"Semoga tidak terbukti ada pelanggaran. Tetapi bila terbukti terjadi pelanggaran, maka kepada yang bersangkutan harus ada tindakan hukum," pintanya.

  "Karena pelanggar terhadap Peraturan Daerah (Perda) saja ada sanksi. Apalagi pelanggar Inpres, mestinya sanksinya lebih berat," demikian Habib Nabil.    

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013