Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin akhirnya resmi menetapkan sebagai tersangka pemilik belasan butir pil ekstasi yang tertangkap di kota setempat.

"Memang benar, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik belasan butir pil ekstasi itu kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit I Idik Ipda Pol Aries Wibawa di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Miliki sabu-sabu, pria pengangguran ini ditangkap

Dikatakannya, untuk tersangka pemilik barang bukti ekstasi yang berjumlah 17 butir itu diketahui berinisial SN alias Udin (34 ) pekerjaan Wiraswasta, warga Jalan Gunung Sari Ujung Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau di Jalan Kelayan A Gang Aliyah Ujung Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Untuk tersangka ditangkap pada Selasa (30/7) malam, sekitar pukul 20.35 WITA, saat berada di Jalan Gunung Sari Ujung Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Buruh miliki 11 paket sabu-sabu ditangkap anggota Polsek Banjarmasin Selatan

Terus dikatakannya, selain mengamankan 17 butir pil ekstasi, petugas dari Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin itu juga mengamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 19,12 gram.

"Selain ekstasi dan sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti beberapa paket serbuk yang diduga ekstasi dan timbangan digital serta lainnya yang saat ini sudah kami amankan," tutur perwira pertama Polri itu.

Saat ini, tersangkan Udin sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda temukan tiga paket sabu-sabu di rumah tukang ojek

Sedangkan untuk barang bukti belasan butir pil ekstasi dan belasan gram sabu-sabu disita dan diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berinisial SN itu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019