Pemerintah Daerah Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kota setempat.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Rooswandi Salem, di Batulicin, Jum'at mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas dimulai dari pelayanan kependudukan.

"Zona integritas merupakan suatu predikat yang diberikan kepada instansi terkait yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah kerja bebas dari praktik korupsi," katanya.

Dia mengatakan, melalui reformasi birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dilakukan mulai dari diri kita sendiri sehingga peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

Terkait pencanangan ini, pihaknya menganggap sebuah kebanggaan yang luar biasa bagi Kabupaten Tanah Bumbu. Sebab, pencanangan ini akan menjadi pioner bagi instansi lain untuk menerapkan lingkungan kerjanya menjadi zona integritas bebas korupsi.

Baca juga: Anak tukang parkir di Tanbu terbaik seleksi polwan

Menurut dia, Kabupaten Tanah Bumbu dianggap mammpu menjadikan daerahnya sebagai kota yang bersih dari praktek-praktek korupsi asalkan, pencanangan ini didukung oleh semua pihak baik itu masyarakat, aparat dan pejabatnya.

"Dalam upaya ini, sebelumya pemerintah daerah sudah melakukan upaya persiapan dengan mengusulkan dan menyampaikan sepuluh unit kerja kepada Menpan," ujarnya.

Namun, sep[uluh unit kerja nyang di ajukan ke Menpat hanya lima unit kerja yang diverifikasi salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PMPTSP, RSUD H Andi Abdurrahman Noor, Kecamatan Satui dan Karang Bintang.

"Ini sudah menjadi komitmen bersama, kerena penekanannya berada di SKPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakaty," ujar Sekda.

Lanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masuk dalam zona wilayah WBK maka terintegrasi dalam satu komitmen menyeluruh bagi para pegawainya.

Baca juga: Kalsel anggarkan Rp70 miliar bangun jalan poros Banjarbaru-Tanbu

Ada dua poin komitmen yang dibuat oleh para ASN di SKPD mulai dari golongan terendah hingga tertinggi. Sebagai poin pertama, seluruh ASN diwajibkan membuat Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN).

Sedangkan poin berikutnya, para ASN diwajibkan membuat pernyataan bermaterai untuk komitmen tidak menerima gratifikasi dari pihak manapun.

"Komitmen ini diharapkan menjadi keseriusan atau pengikat bagi ASN untuk menjaga predikat SKPD yang dalam masuk zona integritas menuju WBK itu," pungkasnya.

Baca juga: Srikandi Satpolairud sigap jaga perairan Tanah Bumbu

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019