Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, ( Antaranews Kalsel) - Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan selatan, mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan izin dan sejenisnya.

"Karena apabila menggunakan jasa orang lain, biaya yang harus dibayar oleh masyarakat akan lebih mahal," kata Kepala Bidang Pelayanan Terpadu, Mohammad Rihadi, di Kotabaru, Jumat.

Imbauan tersebut disampaikan, menyikapi keluhan masyarakat terhadap tingginya biaya yang harus dibayar saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sejenisnya.

Dia mencontohkan, biaya pengurusan IMB pada lahan 100 meter persegi, besarnya biaya administrasi sekitar Rp100.000.

Biaya tersebut, tentunya akan ditambah lagi dengan biaya jasa, apabila masyarakat menggunakan jasa calo.

Apabila persyaratannya semuanya sudah terpenuhi, waktu yang diperlukan cukup 14 hari saja, terangnya.

Oleh karena itu, hendaknya masyarakat yang berkepentingan datang sendiri mengurus IMB pada BP2TPM.

BP2TPM, ujar Rihadi, bertekad meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita akan terus meningkatkan pelayanan perijinan sesuai dengan visi dan misi BP2TPM Kotabaru," imbuhnya.

Salah satunya adalah melayani masyarakat dengan mengedepankan kepuasaan kepada masyarakat didalam pengurusan perijinan.

Rihadi menambahkan, pada 2012 BP2T-PM telah menerbitkan kurang lebih sekitar 200 perijinan.

"Dan 2013 ini akan tingkatkan lagi," demikian Rihadi.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013