Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh meminta pihak kepolisian mengusut kasus kebakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia Asnawi di Kawasan Kuta Cane, Aceh Tenggara, Selasa dini hari.
“Kita mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi, jurnalis Harian Serambi Indonesia di Aceh Tenggara. Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan di Banda Aceh, Selasa.
Misdarul berharap kepada semua pihak untuk tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis apabila ada persoalan pemberitaan.
Baca juga: Serambi Indonesia kecam pembakaran rumah wartawan
Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers. Bukan dengan kekerasan dan pengancaman.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin.
Kepada jurnalis, Misdarul juga berpesan dalam menjalankan profesi tetap menjunjung tinggi KEJ. "Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," himbaunya.
Kasus tersbeut tidak ada korban jiwa, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya.
Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, isteri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar.
Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga dengan sigap keluar rumah lewat pintu belakang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019