Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 berupa Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) HSS bersama DPRD Kabupaten HSS telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2019 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA 2019 pada tanggal 16 Juli 2019 yang lalu.

"Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pemkab HSS segera melakukan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan RKAP-SKPD, sebagai bahan dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 yang secara resmi disampaikan bersama Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019," katanya, saat menyampaikan mewakili Bupati HSS H Achmad Fikry, di Sidang Paripurna DPRD setempat, Kandangan, Senin (22/7).

Dijelaskan dia, maksud dan tujuan penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019 adalah untuk memberikan penjelasan berkenaan dengan penyesuaian pokok-pokok kebijakan program dan atau kegiatan.

Termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam setiap kelompok Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan sebagai bahan penyusunan laporan keuangan yang memenuhi kriteria tertib, transparan, akuntabel dan akurat.

Wabup HSS Syamsuri Arsyad (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Rapat paripurna DPRD HSS sepakati Perda APBD 2018
 
Pemkab HSS menganggap perlu untuk mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 disebabkan hal-hal seperti penyesuaian perubahan target pendapatan daerah sesuai perkembangan potensi dan laporan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran berjalan.

"Serta penyesuaian dengan kebijakan perimbangan keuangan Pemerintah Pusat, penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) yang belum seluruhnya digunakan pada APBD Murni," katanya.

Begitupun, penyesuaian kebijakan pemerintah terutama penyesuaian kegiatan DAK berpedoman pada petunjuk teknis dari pemerintah, serta penyesuaian dan mengakomodir pergeseran dan perubahan belanja daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan pada TA 2019.

Adapun struktur Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 yakni pertama, Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA 2019 ditergetkan sebesar Rp1.378.642.458.198,00. Target ini meningkat sebesar Rp359.075.968.999,00 atau 35,22% lebih tinggi dibanding target pada APBD Murni TA 2019.

Perubahan yang terjadi pada akun Pendapatan Daerah yakni target Pendapatan masing-masing bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp146.339.734.986,00, Dana Perimbangan sebesar Rp1.008.673.806.212,00 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp223.628.917.000,00.

Penyumbang kenaikan target pendapatan yang paling besar terdapat pada pos Dana Perimbangan Rp310.442.006.212,00 atau 86,46 persen, disusul dengan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah yang naik sebesar Rp57.109.944.000,00 atau 15,90 persen, sedangkan pos PAD mengalami penurunan sebesar Rp8.475.981.213,00 atau turun 2.36 persen.

Selanjutnya, disampaikan PAD ditargetkan sebesar Rp146.339.734.986,00. Target ini mengalami penurunan sebesar –Rp8.475.981.213,00 atau 5,47 persen lebih rendah dibanding target pada APBD Murni TA 2019.

"Salah satu sebab yang cukup signifikan berpengaruh terhadap penurunan target pada kelompok PAD ini adalah karena adanya perubahan ketentuan pengelompokan pendapatan belanja operasional sekolah untuk SD dan SMP Negeri," katanya.

Menurut dia, ini sesuai surat edaran Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018, pendapatan dana BOS masuk pada kelompok-lain-lain pendapatan daerah yang sah, setelah sebelumnya masuk dalam kategori kelompok PAD.

Besaran target pendapatan dana BOS sekitar Rp20,4 milyar, sehingga meskipun target pada pendapatan pajak daerah, retribusi serta sebagian lain-lain PAD naik, namun tidak cukup menutupinya.

Lebih lanjut dijelaskan dalam rangka upaya pencapaian target PAD ini, Pemkab HSS mengambil langkah-langkah seperti dengan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap aturan pelaksanaannya sehingga pemungutannya dapat lebih maksimal.

"Juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pemungutan dilapangan, melakukan peninjauan kembali beberapa Peraturan Daerah untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi dan juga melakukan penyesuaian tarif sesuai kewajaran," katanya.

Selain itu, evaluasi yang dilaksanakan pada bidang pendapatan terutama yang berkaitan dengan PAD akan selalu dilaksanakan untuk evaluasi dan perbaikan bagi seluruh SKPD pemungut agar lebih maksimal.

Penyampaian pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2019 (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Pendapatan daerah HSS diproyeksikan Rp1,3 triliun lebih

Evaluasi dalam upaya mencapai target pendapatan sehingga hasil dari rapat evaluasi akan menjadi bahan bagi SKPD dalam melaksanakan terobosan-terobosan baru dalam upaya memaksimalkan potensi PAD yang ada.

Kedua, Dana Perimbangan pada Perubahan APBD Tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp1.008.673.806.212,00 meningkat sebesar Rp310.442.006.212,00 atau lebih tinggi sebesar 44,46% dibanding target pada APBD Murni TA 2019.

"Kenaikan target ini dipengaruhi oleh penambahan alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat, DAU serta DAK," katanya.

Upaya untuk pencapaian target dilakukan melalui peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Demikian juga pemenuhan berbagai kewajiban dan pelaporan merupakan hal yang wajib dilaksanakan agar kita terhindar dari sanksi penundaan maupun pengurangan dana perimbangan.

Selain itu, penguasaan terhadap aturan tentang pembagian dana perimbangan yang menjadi hak daerah serta peran aktif dalam rekonsiliasi data dan perhitungan bagian daerah.

Ketiga Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada Perubahan APBD Tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp223.628.917.000,00 meningkat sebesar Rp57.109.944.000,00. Kenaikan pada kelompok pendapatan ini dipengaruhi oleh perpindahan alokasi target dana BOS dan juga dana insentif daerah.

"Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2019 ditargetkan sebesar RP1.565.891.437.131,00 meningkat sebesar Rp359.075.968.999,00 atau 35,22% lebih tinggi dibanding anggaran pada APBD Murni TA 2019," katanya.

Dijelakan dia, prioritas perubahan belanja daerah yang utama adalah diantaranya penganggaran belanja DAK yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD Murni TA 2019, penyesuaian belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam rangka penyesuaian dengan pendapatan hibah BOS yang akan diterima serta penggunaan peningkatan penerimaan daerah untuk pemenuhan penganggaran belanja infrastruktur.
 
Belanja Daerah terdiri dari dua kelompok yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung pada Rancangan Perubahan APBD TA 2019 dianggarkan sebesar Rp799.655.608.710,00 meningkat sebesar Rp117.812.980.710,00 atau 17,28% lebih tinggi dibanding anggaran pada APBD Murni TA 2019.

Kenaikan Belanja Tidak Langsung dipengaruhi oleh adanya penambahan alokasi belanja gaji dan penghasilan, hibah, bantuan sosial, dan alokasi dana desa, sedangkan belanja tidak terduga tidak mengalami perubahan disbanding dengan APBD Murni TA 2019.

"Untuk Belanja Langsung pada Rancangan Perubahan APBD TA 2019 dianggarkan sebesar Rp766.235.828.421,00 meningkat sebesar Rp295.629.142.088,00 atau 62,82% lebih tinggi dibanding anggaran pada APBD Murni TA 2019," katanya.

Penyampaian pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2019 (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Baca juga: Wabup HSS sampaikan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020

Sementara itu, Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD TA 2019 dimaksudkan untuk menutupi perkiraan defisit anggaran yang terjadi karena selisih antara pendapatan dengan belanja daerah.

Defisit anggaran yang terjadi sebesar Rp187.248.978.933,00 mengalami peningkatan sebesar Rp54.366.153.799,00 atau 40,92% lebih tinggi dibanding anggaran pada APBD Murni TA 2019.

Seluruh peningkatan pada akun pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan atau SiLPA pada Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 ini adalah nihil atau nol.

Diharapkan dia, kepada pimpinan serta anggota DPRD HSS, Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 beserta lampiran-lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga pada saat nantinya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.

Diakhir rapat dilakukan penyerahan naskah Raperda Kabupaten HSS tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, berupa Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD TA 2019, oleh Wakil Bupati HSS selaku pihak eksekutif kepada Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS selaku pihak Legislatif

Turut berhadir, Ketua DPRD Kabupaten HSS H.Akhmad Fahmi, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H.Muhammad Noor, Wakil Ketua II DPRD Rodi Maulidi beserta anggota, para asisten, staf ahli, para kepala OPD lingkup Pemkab HSS.

Penyampaian pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2019
 (Fathurrahman/Protokol Kehumasan Setda HSS/Antarakalsel)

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019