Pemuda berinisial MRM (19) mengancam dan memeras kakeknya sendiri H Sulaiman (65) yang masih tinggal serumah dengannya.
Perilaku sangat tidak terpuji pemuda MRM ini menggenggerkan warga Kelurahan Sungai Malang Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Menurut sang kakek, MRM mengancam dan memeras kakeknya dengan senjata tajam untuk minta uang, bukan hanya sekali.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Selasa membenarkan terjadinya kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.
"Dari keterangan si Kakek selaku pelapor , pelaku sudah dua kali melakukan pemerasan dan pengancaman kepadanya, sehingga sang kakek terpaksa melaporkan cucunya kepada polisi, karena merasa jiwanya terancam," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, pengancaman dan pemerasan pertama terjadi Jumat (26/4), tersangka MRM mengamuk dan memecahkan kaca rumah minta uang Rp1 juta kepada korban dengan alasan untuk bayar utang.
Pengancaman dan pemerasan yang kedua terjadi Jumat (19/7), pelaku bahkan menghunuskan samurai untuk mengancam korban sambil meminta uang.
Korban melaporkan tindakan tak bermoral MRM ini kepada aparat Polres HSU yang pada hari itu juga langsung mengamankan pelaku dikediamannya dan menyita barang bukti sebilah sajam jenis samurai.
Kamaruddin mengatakan, perbuatan tersangka MRM ini bisa dijerat dengan Undang-Undang darurat.
"Pelaku kita kenakan pasal 368 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Perilaku sangat tidak terpuji pemuda MRM ini menggenggerkan warga Kelurahan Sungai Malang Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan.
Menurut sang kakek, MRM mengancam dan memeras kakeknya dengan senjata tajam untuk minta uang, bukan hanya sekali.
Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin di Amuntai, Selasa membenarkan terjadinya kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.
"Dari keterangan si Kakek selaku pelapor , pelaku sudah dua kali melakukan pemerasan dan pengancaman kepadanya, sehingga sang kakek terpaksa melaporkan cucunya kepada polisi, karena merasa jiwanya terancam," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, pengancaman dan pemerasan pertama terjadi Jumat (26/4), tersangka MRM mengamuk dan memecahkan kaca rumah minta uang Rp1 juta kepada korban dengan alasan untuk bayar utang.
Pengancaman dan pemerasan yang kedua terjadi Jumat (19/7), pelaku bahkan menghunuskan samurai untuk mengancam korban sambil meminta uang.
Korban melaporkan tindakan tak bermoral MRM ini kepada aparat Polres HSU yang pada hari itu juga langsung mengamankan pelaku dikediamannya dan menyita barang bukti sebilah sajam jenis samurai.
Kamaruddin mengatakan, perbuatan tersangka MRM ini bisa dijerat dengan Undang-Undang darurat.
"Pelaku kita kenakan pasal 368 KUHP jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019