Oleh Imam Hanafi
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah setempat yang berjumlah sekitar 603 orang.
Anggota KPU Kabupaten Kotabaru Ahmad Gafuri, Minggu, saat pelantikan PPS di Kecamatan Kelumpang Selatan, mengatakan, pelantikan PPS se-Kabupaten Kotabaru itu merupakan salah satu tahapan-tahapan pemilu yang harus dilakukan.
Gafuri menambahkan, sebelum diangkat dan dilantik, anggota PPS diusulkan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa ke KPU Kabupaten/Kota.
Salah satu tugas PPS sendiri, di antaranya adalah membantu KPU Provinsi, Kabupaten, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
"Saya harapkan semua anggota PPS dapat bersikap netral, yaitu tidak membela atau sedang mengurusi salah satu partai politik," katanya.
Hal itu, kata dia, merupakan harapan pihaknya agar tidak ada partai politik yang merasa dirugikan adanya hal tersebut.
Sementara itu, Camat Kelumpang Selatan Bahruddin Nor MAP mengatakan, untuk meringankan tugas dan wewenangnya, agar anggota PPS dapat berkoordinasi dengan PPK dan KPU Kabupaten.
"Apabila ada masalah sekecil apa pun agar dapat mengoordinasikannya dengan PPK dan lebih jelasnya langsung saja ke KPU Kabupaten," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, mengutamakan keamanan dan ketertiban agar proses demokrasi di Tanah Air dapat berjalan dengan baik.
Anggota PPS itu, kata dia, berasal dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Kelumpang Selatan berjumlah 27 orang, masing-masing desa mengutuskan perwakilan tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah setempat yang berjumlah sekitar 603 orang.
Anggota KPU Kabupaten Kotabaru Ahmad Gafuri, Minggu, saat pelantikan PPS di Kecamatan Kelumpang Selatan, mengatakan, pelantikan PPS se-Kabupaten Kotabaru itu merupakan salah satu tahapan-tahapan pemilu yang harus dilakukan.
Gafuri menambahkan, sebelum diangkat dan dilantik, anggota PPS diusulkan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa ke KPU Kabupaten/Kota.
Salah satu tugas PPS sendiri, di antaranya adalah membantu KPU Provinsi, Kabupaten, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
"Saya harapkan semua anggota PPS dapat bersikap netral, yaitu tidak membela atau sedang mengurusi salah satu partai politik," katanya.
Hal itu, kata dia, merupakan harapan pihaknya agar tidak ada partai politik yang merasa dirugikan adanya hal tersebut.
Sementara itu, Camat Kelumpang Selatan Bahruddin Nor MAP mengatakan, untuk meringankan tugas dan wewenangnya, agar anggota PPS dapat berkoordinasi dengan PPK dan KPU Kabupaten.
"Apabila ada masalah sekecil apa pun agar dapat mengoordinasikannya dengan PPK dan lebih jelasnya langsung saja ke KPU Kabupaten," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, mengutamakan keamanan dan ketertiban agar proses demokrasi di Tanah Air dapat berjalan dengan baik.
Anggota PPS itu, kata dia, berasal dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Kelumpang Selatan berjumlah 27 orang, masing-masing desa mengutuskan perwakilan tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013