Bupati Banjar Khalilurrahman dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani MoU tentang pendaftaran tanah, penanganan aset dan pengintegrasian data pertanahan dengan pajak daerah.

"Kami menyambut baik kesepakatan ini karena memperkuat sinergi dan mampu mengamankan penerimaan pajak daerah," ujar bupati usai penandatanganan MoU di rumah dinas bupati, Selasa.

Penandatanganan MoU kedua belah pihak juga diisi audiensi jajaran BPN Banjar yang dipimpin Kepala BPN Banjar Amran Simatupang bersama sejumlah pegawai yang mengurusi masalah pertanahan di lembaga itu. 

Menurut bupati, kesepakatan itu bisa mengamankan penerimaan pajak daerah karena penerimaan pajak daerah jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di kabupaten setempat. 

"Ada kewajiban masyarakat terkait masalah tanah terutama soal pajak yang harus dibayar karena pajaknya akan masuk ke kas daerah yang dikembalikan dalam bentuk program pembangunan, ungkapnya.

Dijelaskan, MoU juga menjadikan legalisasi atau peningkatan status hak tanah-tanah atau aset-aset milik Pemkab Banjar, dan penyelesaian permasalahan-permasalahan pertanahan di kabupaten itu. 

"Nota kesepakatan yang sudah ditandatangani menjadi solusi yang baik apabila ada permasalahan pertanahan ditengah masyarakat sehingga tidak semakin lebar dam menimbulkan konflik," ucap Amran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar Syahrialludin mengatakan MoU yang sudah ditandatangani bupati akan sangat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019