Pemerintah Kabupaten Banjar menginginkan perubahan status badan hukum perusahaan daerah menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kabupaten setempat. 

Bupati Banjar Khalilurrahman di Kota Martapura, Rabu mengatakan, tujuan perubahan status badan hukum
perusahaan daerah memberikan keleluasaan terhadap perusahaan agar menjadi lebih baik. 

"Tujuan perubahan status agar lebih meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui upaya peningkatan kualitas dan kuantitas perusahaan," ujar bupati melalui Plt Sekda Banjar Nyoman Yudiana. 

Pernyataan itu disampaikan Plt Sekda Banjar di depan anggota DPRD dalam sidang paripurna yang sudah memasuki tahap pembahasan perubahan status badan hukum perusahaan daerah.

Perubahan status yang disampaikan Pemkab Banjar ke DPRD adalah Perusahaan Daerah Baramarta, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah dam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Contohnya seperti PDAM Intan Banjar yang sumber permodalannya
hanya terbatas dari Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar dan Pemerintah Kota Banjarbaru sehingga cukup sulit mengembangkan usaha," ucapnya.

Dikatakan, melalui perubahan status badan hukum menjadi perseroan terbatas membuat PDAM Intan Banjar bisa membuka peluang
investasi yang sangat besar baik dari pemerintah maupun dari swasta.

"Peluang investasi yang besar tentu akan meningkatkan layanan PDAM terutama cakupan pelayanan air bersih sehingga selain memberikan pemasukan bagi daerah juga sangat membantu masyarakat," kata dia. 

Ketua DPRD Banjar Rusli mengatakan pihaknya juga sangat mendukung tujuan perubahan status badan usaha karena tujuannya baik bagi pemerintah maupun masyarakat di kabupaten tersebut. 

"Kami siap membahasnya di tingkat lebih lanjut dan mendukung adanya perubahan karena tujuannya baik, mampu memberikan pemasukan bagi daerah dan manfaat bagi masyarakat," katanya.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019