Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita sebanyak 57,12 gram ganja dari seorang pengedar yang ditangkap di Banjarmasin.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, tersangka berinisial AP (37) diamankan pada Kamis (27/6), di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Dari tangan pelaku kami temukan satu paket sabu dengan berat 0,28 gram dan lima paket ganja dengan berat 8,79 gram," terang Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket ganja dengan berat 48,33 gram, sehingga total jenis narkotika golongan I itu yang disita 57,12 gram.
Sigit mengungkapkan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan wiraswasta itu memang telah lama jadi target operasi.
Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka kerap menjual narkotika jenis ganja dan juga sabu hingga dilakukan pemantauan oleh polisi dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Sigit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, tersangka berinisial AP (37) diamankan pada Kamis (27/6), di Jalan Ahmad Yani Km 4,5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
"Dari tangan pelaku kami temukan satu paket sabu dengan berat 0,28 gram dan lima paket ganja dengan berat 8,79 gram," terang Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Jumat.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 4, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket ganja dengan berat 48,33 gram, sehingga total jenis narkotika golongan I itu yang disita 57,12 gram.
Sigit mengungkapkan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan wiraswasta itu memang telah lama jadi target operasi.
Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka kerap menjual narkotika jenis ganja dan juga sabu hingga dilakukan pemantauan oleh polisi dan akhirnya berhasil ditangkap.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Sigit.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019