Seorang buruh harian lepas ditangkap Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena menyimpan 25,89 gram sabu di rumahnya.

"Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di dekat kediamannya pada Rabu (26/6) dini hari," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Kamis.

Bisnis haram penjualan narkoba yang dilakukan pria berinisial BD itu diketahui usai polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko kemudian melakukan penyelidikan dengan mengamati gerak-gerik tersangka.

Hingga petugas mendapat informasi akurat jika target akan melakukan transaksi dengan pembeli di Jalan Trans Kalimantan Perumahan Batola Residence Blok I Desa Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.



"Calon pembelinya keburu kabur saat mengetahui kedatangan polisi. Namun alhamdulilah tersangka berhasil kita sergap," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya, ditemukan 17 paket sabu seberat 25,89 gram. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp4.800.000 hasil transaksi penjualannya.

"Anggota masih melakukan pengembangan jaringan bandar yang mengendalikan tersangka. Atas perbuatannya, Pria ini dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019