Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengatakan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa, harusnya tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur namun juga pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pemerintah desa harus memahami hal ini, sebab dana tersebut tak hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun juga pencegahan karhutla," katanya di Palangka Raya, Senin.
Khususnya desa-desa yang wilayahnya rawan terjadi karhutla, sebab didominasi oleh lahan gambut, seperti di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur dan beberapa daerah lainnya.
Namun, kata dia, agar pemanfaatannya tidak menyalahi aturan yang berlaku, aparatur desa disarankan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, untuk menghindari pelanggaran ataupun penyimpangan.
"Jangan takut untuk berkonsultasi, ini penting dilakukan sehingga apa yang dikerjakan tetap sesuai aturan. Kami juga tidak ingin ada aparatur desa yang tersandung kasus hukum karena ketidaktahuannya terhadap aturan," katanya.
Dia mengatakan dana desa salah satunya bisa digunakan untuk membeli alat pemadam ringan, sehingga saat terjadinya karhutla bisa dilakukan tindakan penanggulangan awal oleh petugas di wilayah setempat dengan peralatan yang mendukung, sebab jika harus menunggu tim pemadam kebakaran atau gabungan yang berasal dari kecamatan maupun kabupaten, tentu akan memakan waktu yang cukup lama sedangkan api akan terus menyebar jika tidak segera ditangani.
Selain itu, katanya, warga desa juga dituntut untuk lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitarnya. Termasuk saat melihat terjadinya karhutla, hendaknya segera memberitahukannya kepada petugas dan ikut membantu dalam upaya pemadamannya.
"Jika terjadi karhutla, bersama-sama kita harus mencegahnya, sebab sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya petugas saja," kata Fahrizal.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah juga secara bertahap telah membentuk kelompok masyarakat peduli api maupun relawan kebakaran di masing-masing lingkungan ataupun desa dan kelurahan. Tujuannya untuk membantu petugas dalam mempercepat penanganan karhutla.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Pemerintah desa harus memahami hal ini, sebab dana tersebut tak hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, namun juga pencegahan karhutla," katanya di Palangka Raya, Senin.
Khususnya desa-desa yang wilayahnya rawan terjadi karhutla, sebab didominasi oleh lahan gambut, seperti di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur dan beberapa daerah lainnya.
Namun, kata dia, agar pemanfaatannya tidak menyalahi aturan yang berlaku, aparatur desa disarankan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi, untuk menghindari pelanggaran ataupun penyimpangan.
"Jangan takut untuk berkonsultasi, ini penting dilakukan sehingga apa yang dikerjakan tetap sesuai aturan. Kami juga tidak ingin ada aparatur desa yang tersandung kasus hukum karena ketidaktahuannya terhadap aturan," katanya.
Dia mengatakan dana desa salah satunya bisa digunakan untuk membeli alat pemadam ringan, sehingga saat terjadinya karhutla bisa dilakukan tindakan penanggulangan awal oleh petugas di wilayah setempat dengan peralatan yang mendukung, sebab jika harus menunggu tim pemadam kebakaran atau gabungan yang berasal dari kecamatan maupun kabupaten, tentu akan memakan waktu yang cukup lama sedangkan api akan terus menyebar jika tidak segera ditangani.
Selain itu, katanya, warga desa juga dituntut untuk lebih peduli terhadap kondisi di lingkungan sekitarnya. Termasuk saat melihat terjadinya karhutla, hendaknya segera memberitahukannya kepada petugas dan ikut membantu dalam upaya pemadamannya.
"Jika terjadi karhutla, bersama-sama kita harus mencegahnya, sebab sebenarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya petugas saja," kata Fahrizal.
Karena itu, kata dia, pemerintah daerah juga secara bertahap telah membentuk kelompok masyarakat peduli api maupun relawan kebakaran di masing-masing lingkungan ataupun desa dan kelurahan. Tujuannya untuk membantu petugas dalam mempercepat penanganan karhutla.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019