Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 2/2018 tentang perubahan Perda No.13/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda No. 2/2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Tanah Laut, Rabu (19/6).
Bupati Tanah Laut H Sukamta menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan pajak sarang walet yang menjadi bagian dari penerimaan pajak kabupaten/kota sesuai dengan UU No.28/2009.
Menurutnya, dalam pemerintahan ada namanya kebijakan dan ada yang namanya kebijaksanaan, artinya apabila pengusaha walet ingin keringanan, maka tunaikan dulu aturan perda dan prosedur yang berlaku.
"Penuhi dulu aturan perda, kalau dirasa berat, silahkan ajukan keringanan,"ucapnya.
Berkaitan dengan perizinan, jelas dia, Pemkab Tanah Laut sangat terbuka, sehingga jangan sampai ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mempersulit perizinan, apalagi sampai minta-minta uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Bupati Tanah Laut H Sukamta menjelaskan, ada peraturan perundang-undangan pajak sarang walet yang menjadi bagian dari penerimaan pajak kabupaten/kota sesuai dengan UU No.28/2009.
Menurutnya, dalam pemerintahan ada namanya kebijakan dan ada yang namanya kebijaksanaan, artinya apabila pengusaha walet ingin keringanan, maka tunaikan dulu aturan perda dan prosedur yang berlaku.
"Penuhi dulu aturan perda, kalau dirasa berat, silahkan ajukan keringanan,"ucapnya.
Berkaitan dengan perizinan, jelas dia, Pemkab Tanah Laut sangat terbuka, sehingga jangan sampai ada Aparatur Sipil Negara (ASN) mempersulit perizinan, apalagi sampai minta-minta uang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019