Seorang anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) atas nama Brigadir SN dipecat dari kedinasan Polri karena terjerat pidana kasus narkoba dengan vonis 9,6 tahun di Pengadilan Negeri Amuntai.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk yang bersangkutan dipimpin langsung Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan pada Senin (17/6) di halaman Mapolres setempat.

Namun anggota Polri dengan NRP 86110081 itu tidak hadir sehingga pelepasan atribut Polri secara in absentia yang dihadiri seluruh pejabat utama Polres HSU dan anggota serta ASN Polri.

"Penjatuhan hukuman PTDH ini merupakan komitmen dan keseriusan Polres HSU untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat tindak pidana khususnya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Arif Sopiyan.

Demi tegaknya hukum dan perundang-undangan anggota Polri, kata Kapolres, harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten kepada Brigadir Siswan Nopendi.

"Saya selaku pimpinan di Polres HSU mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama ini, walau harus diakhiri dengan PTDH," tuturnya.

Dia pun berharap seluruh anggota Polres dapat menjadi tauladan di dalam masyarakat, bukan malah menjadi penyakit.

Untuk itu, Kapolres meminta jajarannya dapat terus meningkatkan kinerja dan pengabdian pada masyarakat demi kemajuan Polri khususnya Polres HSU.

Keberhasilan Polri khususnya Polres HSU, tambah dia, sangat ditentukan kualitas dan keterampilan serta perilaku terpuji dan patuh hukum oleh anggota, sehingga terhindar perbuatan tercela dan penyalahgunaan kewenangan.
 

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019