Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan pendalaman kasus narkotika golongan I jenis ganja seberat dua kilogram.

"Kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono, di Manado, Kamis.

Ia menambahkan pengembangan penyidikan tersebut seperti asal usul barang tersebut serta orang-orang yang terlibat dalam pengiriman narkotika itu.

Menurut Utomo, kasus narkotika ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim BNN Sulut.

Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan tersangka A di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, diduga sebagai pengedar.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja dengan berat sekitar dua kilogram," katanya.

Tersangka, kata Heru, merupakan pemain lama dan pernah diproses hukum terkait dengan kasus narkotika juga.

Akibat perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

"Besarnya ancaman hukuman, karena berat barang bukti di atas satu kilogram," katanya.

Sementara itu, tersangka A, mengatakan dirinya telah memakai narkotika ganja sekitar sepuluh tahun. "Saya menyesal, dan atas perbuatan ini mohon maaf kepada masyarakat Sulut," katanya.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019