Desa Simpang Empat Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditetapkan menjadi pusat layanan unggulan Kampung Keluarga Berencana tingkat Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten HSU, Anisah Rasyidah Wahid di Amuntai, Rabu mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala BKKBN Perwakilan Kalsel nomor 014/HK.02.02/J.1/2019 pada 13 Maret 2019.

"Atas penetapan dari BKKBN Kalsel ini berarti Desa Simpang Empat menjadi (center of excellence) atau desa rujukan dan percontohan bagi desa kampung KB lainnya di Kalimantan Selatan," kata Anisah.

Anisah mengatakan, kebijakan pusat layanan unggulan kampung KB tersebut, berdasarkan pertimbangan bahwa Program KB di daerahnya, merupakan salah satu program unggulan untuk mendukung program mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera.

Pembentukan pusat layanan unggulan diharapkan mampu mewujudkan keberhasilan pelaksanaan program kependudukan dan keluarga berencana, sehingga memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

"Juga untuk meningkatkan kualitas dan peran kampung KB lainnya di Kalsel sehingga perlu ditetapkan kampung KB yang menjadi pusat layanan unggulan alias percontohan," tandasnya.

BKKBN menyampaikan penetapan Desa Simpang Empat sebagai 'Center of Exellence' Kampung KB tingkat Provinsi Kalsel kepada Deputi bidang ADPIN BKKBN pusat melalui surat BKKBN Kalsel nomor 450/BL.02/J.5/2019 pada 13 Maret 2019.

Anisah berterima kasih atas kepercayaan dan penunjukan yanv diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan khususnya BKKBN dan mengajak semua pihak untuk bersinergi untuk terus membangun Kabupaten HSU khususnya untuk pengembangan kampung-kampung KB di banua.

Dikatakan, Kebijakan penetapan pusat layanan unggulan kampung KB berlandaskan pada Undang-Undang (UU) RI nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan, UU nomor 09 tahun 2015 tentang pembangunan daerah.

Dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 62 tahun 2010 tentang BKKBN, peraturan kepala BKKBN nomor 82PER/B.5/2011 tentang SOTK BKKBN dan Peraturan Gubernur Kalsel nomor 11 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah Pemprov Kalsel dan seterusnya.

Pewarta: Ulul Maskuriah/Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019