Kepolisian Sektor (Polsek) Daha Selatan menangkap pelaku HE (44), warga salah satu desa di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam tindak pidana mengedarkan obat sediaan Farmasi jenis Dextro.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya melalui Kasubag Humas IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Rabu (12/6) mengatakan pelaku diamankan di rumahnya, di Desa Samuda dan diduga ratusan butir obat tersebut bakal diedarkan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, saat menyampaikan keterangan melalui sambungan telpon. 

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai obat-obat berbahaya tanpa ijin yang disalahgunakannya untuk diedarkan di wilayah mereka.

Personel Polsek Daha Selatan yang dipimpin  Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah langsung melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggeledahan di badan pelaku dan menemukan dompet yang berisi 580 butir obat jenis Dextro.

Obat tersebut dibungkus dalam plastik klip masing-masing berisi 10 dan 20 biji yang dimasukkan dalam dompet berwarna orange, ditemukan pula uang tunai Rp173 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan obat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019