Apresiasi yang sebesar- besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, disampaikan Fraksi Amanat Sanggam DPRD setempat.
Melalui Saipullah disampaikan saat membacakan Pandangan Fraksi terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, sebagaimana telah diberitakan dalam media online, bahwa Predikat WTP ini telah diterima oleh Kabupaten Balangan secara berturut – turut sebanyak enam kali. Dan pada tahun 2018, merupakan WTP yang keenam untuk Kabupaten Balangan.
"Atas raihan tersebut, kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya, dalam rangka memajukan Kabupaten Balangan yang sama – sama kita cintai ini," ungkapnya.
Dikatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD,
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD,
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
"Secara garis besar proses dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah telah kita lalui, dimulai dari penyusunan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Dan pada saat ini kita telah sampai kepada Tahapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," ujarnya.
Dalam pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Balangan yang telah dilakukan pada bulan April 2019 kemarin, serta Rekomendasi yang telah disampaikan, perlu kiranya kami sampaikan kembali beberapa poin yang kami nilai penting dan krusial sebagai bentuk penilaian kami terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun 2018 kemarin.
Secara umum dan sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2018, secara Nasional Indonesia mengalami defisit anggaran yang sangat besar, sehingga hal ini juga berdampak kepada APBD Daerah yang ikut mengalami pengurangan dari pemerintah pusat.
Dari poin ini kami harapkan dari pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan kepada Program dan Kegiatan yang Krusial seperti Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah.
"Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi hal yang seharusnya diberikan perhatian yang lebih, karena dari Pemerintahan Desa ini masih banyak ditemukan kelemahan – kelemahan, terutama dalam hal Sumber Daya Manusianya, Pengetahuan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundangan – undangan," imbaunya.
Ditambah dengan adanya Kebijakan Dana Desa dan Dana Kelurahan, sehingga terhadap Sosialisasi – Sosialisasi terhadap Penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan harus lebih ditingkatkan. Karena hal ini akan berdampak secara langsung terhadap Pembangunan Pemerintah Daerah terutama di Desa – Desa.
Selain dari hal tersebut, juga berkenaan dengan masih kurangnya perhatian pemerintah Daerah terhadap Petani – Petani, terutama terhadap Petani Karet.
Kabupaten Balangan yang merupakan salah satu kabupaten penghasil Karet terbanyak di Kalimantan, sudah seharusnya dan seyogyanya bahwa Petani – Petani Karet tersebut dapat hidup dengan makmur, tetapi hal tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana.
"Hal ini dapat kita lihat dari kecenderungan harga Karet yang stagnan dalam kisaran harga terendah. Sehingga kami mencoba mengingatkan kembali kepada pemerintah Daerah akan permasalahan tersebut, baik dalam hal perencanaan kedepannya serta dalam hal Pelaksanaannya," imbuhnya.
Kemudian fungsi dari adanya Pertanggungjawaban Pelaksanaan ini adalah untuk melihat dan memahami bagaimana Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Alam dalam Pelaksanaan APBD, serta sebagai bentuk Keterbukaan (Asas Transparansi) Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Keuangannya.
Dengan tujuan akhirnya adalah sebagai bentuk Pengendalian Intern Kepala Daerah terhadap Pemerintahan Daerah yang dipimpinnya, yang mana memiliki kriteria :
1. Terciptanya Lingkungan Pengelolaan yang sehat,
2. Terselenggaranya Penilaian Resiko,
3. Terselenggaranya Sistem Informasi dan Komunikasi,
4. Terselenggaranya Pengelolaan Keuangan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Dari Uraian tersebut, terhadap Raperda Kabupaten Balangan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini kami dari dari Fraksi Amanat Sanggam menilai telah memenuhi Kriteria sebagaimana telah disebutkan.
Sehingga untuk kemudian akan dilakukan Pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dengan memperbandingkan antara LKPJ, LKPD, Hasil Pemeriksaan BPK dan Dokumen lainnya, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
Melalui Saipullah disampaikan saat membacakan Pandangan Fraksi terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018, sebagaimana telah diberitakan dalam media online, bahwa Predikat WTP ini telah diterima oleh Kabupaten Balangan secara berturut – turut sebanyak enam kali. Dan pada tahun 2018, merupakan WTP yang keenam untuk Kabupaten Balangan.
"Atas raihan tersebut, kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya, dalam rangka memajukan Kabupaten Balangan yang sama – sama kita cintai ini," ungkapnya.
Dikatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari:
1. Penyusunan dan Penetapan APBD,
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD,
3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD.
"Secara garis besar proses dalam pelaksanaan Pemerintah Daerah telah kita lalui, dimulai dari penyusunan, Pelaksanaan, dan Pelaporan. Dan pada saat ini kita telah sampai kepada Tahapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD," ujarnya.
Dalam pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Balangan yang telah dilakukan pada bulan April 2019 kemarin, serta Rekomendasi yang telah disampaikan, perlu kiranya kami sampaikan kembali beberapa poin yang kami nilai penting dan krusial sebagai bentuk penilaian kami terhadap kinerja pemerintah daerah selama tahun 2018 kemarin.
Secara umum dan sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2018, secara Nasional Indonesia mengalami defisit anggaran yang sangat besar, sehingga hal ini juga berdampak kepada APBD Daerah yang ikut mengalami pengurangan dari pemerintah pusat.
Dari poin ini kami harapkan dari pemangku kebijakan di Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan kepada Program dan Kegiatan yang Krusial seperti Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pengawasan Internal Pemerintah Daerah.
"Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi hal yang seharusnya diberikan perhatian yang lebih, karena dari Pemerintahan Desa ini masih banyak ditemukan kelemahan – kelemahan, terutama dalam hal Sumber Daya Manusianya, Pengetahuan tentang Pelaksanaan Peraturan Perundangan – undangan," imbaunya.
Ditambah dengan adanya Kebijakan Dana Desa dan Dana Kelurahan, sehingga terhadap Sosialisasi – Sosialisasi terhadap Penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan harus lebih ditingkatkan. Karena hal ini akan berdampak secara langsung terhadap Pembangunan Pemerintah Daerah terutama di Desa – Desa.
Selain dari hal tersebut, juga berkenaan dengan masih kurangnya perhatian pemerintah Daerah terhadap Petani – Petani, terutama terhadap Petani Karet.
Kabupaten Balangan yang merupakan salah satu kabupaten penghasil Karet terbanyak di Kalimantan, sudah seharusnya dan seyogyanya bahwa Petani – Petani Karet tersebut dapat hidup dengan makmur, tetapi hal tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana.
"Hal ini dapat kita lihat dari kecenderungan harga Karet yang stagnan dalam kisaran harga terendah. Sehingga kami mencoba mengingatkan kembali kepada pemerintah Daerah akan permasalahan tersebut, baik dalam hal perencanaan kedepannya serta dalam hal Pelaksanaannya," imbuhnya.
Kemudian fungsi dari adanya Pertanggungjawaban Pelaksanaan ini adalah untuk melihat dan memahami bagaimana Pengelolaan dan Pengendalian Sumber Daya Alam dalam Pelaksanaan APBD, serta sebagai bentuk Keterbukaan (Asas Transparansi) Pemerintah Daerah terhadap Pengelolaan Keuangannya.
Dengan tujuan akhirnya adalah sebagai bentuk Pengendalian Intern Kepala Daerah terhadap Pemerintahan Daerah yang dipimpinnya, yang mana memiliki kriteria :
1. Terciptanya Lingkungan Pengelolaan yang sehat,
2. Terselenggaranya Penilaian Resiko,
3. Terselenggaranya Sistem Informasi dan Komunikasi,
4. Terselenggaranya Pengelolaan Keuangan yang Sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
Dari Uraian tersebut, terhadap Raperda Kabupaten Balangan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini kami dari dari Fraksi Amanat Sanggam menilai telah memenuhi Kriteria sebagaimana telah disebutkan.
Sehingga untuk kemudian akan dilakukan Pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dengan memperbandingkan antara LKPJ, LKPD, Hasil Pemeriksaan BPK dan Dokumen lainnya, pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019