Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, 9/3 (Antara) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan Gusti Perdana Kesuma mendesak aparat penegak hukum segera menangani kasus perusahaan perkebunan sawit yang merambah lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

Aparat penegak hukum harus secepatnya menangani kejadian ini sebab bila dibiarkan bisa mengganggu ekossitem dan berdampak negatif terhadap usaha dan kehidupan manusia, kata Perdana Kesuma yang komisinya membidang ekonomi dan keuangan, di Banjarmasin, Sabtu,

Pemberi izin maupun pengusaha yang sengaja merambah kawasan hutan lindung atau cagar alam tersebut harus diusut, katanya.

Tahura Sultan Adam bertatus cagar alam dan hutan lindung, serta berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penjaga debit air Waduk Riam Kanan, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Waduk Riam Kanan mempunyai banyak fungsi, antara lain sebagai sumber energi Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir Pangeran Mohammad Noor, irigasi pertanian, serta sebagai sumber air baku bagi perusahaan daerah air minum (PDAM).

Politisi muda Partai Golkar iktu mengemukakan yang harus ditangani segera bukan hanya kegiatan usaha perkebunan, melainkan juga terhadap penebangan kayu dan penambangan secara ilegal.

"Kita berharap tahura yang luasnya sekitar 125.000 hektare itu tetap terjaga. Segala aktivitas di kawasan harus sesuai dengan peruntukan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalsel," kata Perdana Kesuma.

Sebelumnya, tim gabungan unsur TNI, Polri dan Dinas Kehutanan Kalsel ketika menyisir Tahura Sultan Adam menemukan usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan tersebut.

  Luas perkebunan kelapa sawit itu kira-kira 47 hektare dan diduga milik oknum anggota Polri.   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013