Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menetapkan Pemilu 2014 di daerah itu dibagi menjadi empat daerah pemilihan (dapil).

"Setelah melakukan uji publik dengan partai politik peserta pemilu dan eleman masyarakat, untuk Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota 2014, di Kotabaru ditetpkan menjadi empat Dapil," kata Ketua KPU Kotabaru H Nur Zazin MA di Kotabaru, Selasa.

Empat dapil tersebut, dapil I meliputi Kecamatan Pamukan Barat, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, Sungai Durian dan Sampanahan dengan alokasi tujuh kursi.

Dapil II meliputi Kecamatan Kelumpang Barat, Hampang, Kelumpang Hulu, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Kelumpang Selatan dan Kelumpang Hilir dengan alokasi 10 kursi.

Dapil III meliputi Kecamatan Pulau Laut Utara, Pulau Laut Timur dan Pulau Sebuku dengan alokasi 12 kursi.

Dapil IV meliputi Kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Selatan, Pulau Sembilan, Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Kepulauan dengan alokasi enam kursi.

Landasan menetapkan daerah pemilihan tersebut UU Nomor 8/2012 terkait pemilu.

Dia menjelaskan, sejalan dengan sistem proporsional terbuka dalam pembentukan daerah pemilihan mengutamakan jumlah kursi, agar persentase jumlah kursi diperoleh partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya.

Zazin menambahkan, KPU Kotabaru juga akan melakukan penataan ulang terhadap dapil dengan mempertimbangkan aspek keterwakilan, akses masyarakat terhadap anggota DPRD, dan aspek pelayanan publik.

Selain penambahan dapil, Ketua KPU juga berencana menambah tempat pemungutan suara (TPS) dan perangkat lainnya. C

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013