Pelajar dan karyawan kantoran sering melanggar rambu-rambu lalu lintas sehingga hal itu menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyanto Yudha SIK, di Kotabaru, Sabtu, mengatakan, budaya tertib lalu lintas wajib dilakukan bagi semua pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

Selama ini, kata kapolres, para pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan roda empat dan roda dua ketaatannya terhadap peraturan lalu lintas masih cukup rendah.

"Akibatnya angka kecelakaan di wilayah Kotabaru semakin meningkat," ujar Yudha, tanpa menyebutkan dengan rinci.

Padahal, ujar kapolres, apabila semua pengguna jalan raya, terutama pengendara mau tertib berlalu lintas, maka angka kecelakaan lalu lintas akan dapat ditekan.

Selain menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas), akibat pelanggaran rambu-rambu juga menyebakan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk, di saat pelajar berangkat sekolah dan PNS/karyawan berangkat bekerja.

Parkir di sembarang tempat dan tidak mentaati rambu-rambu juga menjadi penyebab kemacetan.

Pemasangan rambu-rambu dilarang parkir, memiliki banyak tujuan, diantaranya, mengatasi kemacetan.

Tetapi kenyataanya, pengendara masih tetap saja ada yang memarkir kendaraan atau mobilnya di sekitar rambu larangan.

Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru, akan terus mensosialisasikan akan pentingnya budaya tertib lalu lintas. Terutama di sekolah, perkantoran dan kalangan pelajar.

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013