Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) setempat menertibkan para sopir taksi asal luar kota yang memarkir armadanya di dalam kota yang di luar ketentuan berlaku.
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishubkominfo Kota Banjarmasin Drs Mahmudi, kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Kamis menyebutkan penertiban taksiini perlu dipahami karena banyak keluhan dari para sopir taksi dan armada angkutan dalam kota.
Banyak para sopir argo dalam kota maupun sopir angkot yang merasa telah "dirampas" hak penumpang mereka oleh para taksi luar kota.
"Kalau mengantar penumpang sampai ke dalam kota para taksi luar kota atau taksi Bandara Syamsudin Noor boleh-boleh saja, tetapi kalau mangkal dan mencari penumpang itu yang tidak boleh," ujarnya kepada wartawan.
Dishubkominfo melakukan razia penertiban para sopir taksi argo asal luar kota itu yang berada di lokasi jalan Hariyono MT dan melakukan penyusuran di Jalan HA Adnansi (Kamboja), KM 2 jalan A Yani, dan di jalan Hasan Basri (Kayu Tangi).
Hanya saja saat penertiban terjadi sedikit ketegangan antara petugas dengan para sopir Banjar Taxi.
Para sopir Banjar Taxi yang terkena razia memprotes langkah Dishubkominfo tersebut, namun petugas memiliki alasan melarang mereka mangkal lagi di sana karena bukan taksi argo dalam kota.
Melalui penertiban ini, tidak dilakukan penindakan atau penilangan, tetapi baru sebatas sosialisasi dan mencatat kelengkapan surat menyurat angkutan mereka.
Dengan peringatan agar dikemudian hari tidak mangkal lagi di sini maupun ditempat lainnya dalam kota.
"Kalau besok-besok mereka masih mangkal dalam kota terpaksa kita tindak melalui tilang," tegasnya.
Sementara itu, para sopir asalluar kota memprotes sikap Dishubkominfo, karena mnurutnya, razia ini tidak adil dilakukan karena dinilai sepihak, Harusnya dilakukan keseluruh daerah di luar kota juga.
"Kalau kami dirazia dan tidak dibolehkan di sini (Banjarmasin, red), bagaimana taxi argo Banjarmasin juga yang biasa mangkal dan mengambil penumpang di Bandara di daerah kami," tudingnya.
Sebab sepengetahuan dirinya, para taksi argo dalam kota Banjarmasin juga melakukan hal serupa yang dinilai juga merampas hakmereka dengan antar jemput penumpang hingga kebandara.
"Kalau taksi kami ini masih terbilang pas-pas saja, sebab trayek yang kami miliki izinya tingkat provinsi, sedangkan sejumlah taksi argo dalam kota Banjarmasin ini sepengetahuan kami hanya untuk dalam kota sini saja,� tutur Madi seorang sopir asal luar kota.
Mereka mengharap, Dishubkominfo bersikap adil dan bijaksana megambil kebijakan masalah ini, sebab ini bisa menjadi masalah yang sensitif, dikhawatirkan di lapangan bisa memancing emosi para sopir yang bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishubkominfo Kota Banjarmasin Drs Mahmudi, kepada wartawan di balaikota Banjarmasin, Kamis menyebutkan penertiban taksiini perlu dipahami karena banyak keluhan dari para sopir taksi dan armada angkutan dalam kota.
Banyak para sopir argo dalam kota maupun sopir angkot yang merasa telah "dirampas" hak penumpang mereka oleh para taksi luar kota.
"Kalau mengantar penumpang sampai ke dalam kota para taksi luar kota atau taksi Bandara Syamsudin Noor boleh-boleh saja, tetapi kalau mangkal dan mencari penumpang itu yang tidak boleh," ujarnya kepada wartawan.
Dishubkominfo melakukan razia penertiban para sopir taksi argo asal luar kota itu yang berada di lokasi jalan Hariyono MT dan melakukan penyusuran di Jalan HA Adnansi (Kamboja), KM 2 jalan A Yani, dan di jalan Hasan Basri (Kayu Tangi).
Hanya saja saat penertiban terjadi sedikit ketegangan antara petugas dengan para sopir Banjar Taxi.
Para sopir Banjar Taxi yang terkena razia memprotes langkah Dishubkominfo tersebut, namun petugas memiliki alasan melarang mereka mangkal lagi di sana karena bukan taksi argo dalam kota.
Melalui penertiban ini, tidak dilakukan penindakan atau penilangan, tetapi baru sebatas sosialisasi dan mencatat kelengkapan surat menyurat angkutan mereka.
Dengan peringatan agar dikemudian hari tidak mangkal lagi di sini maupun ditempat lainnya dalam kota.
"Kalau besok-besok mereka masih mangkal dalam kota terpaksa kita tindak melalui tilang," tegasnya.
Sementara itu, para sopir asalluar kota memprotes sikap Dishubkominfo, karena mnurutnya, razia ini tidak adil dilakukan karena dinilai sepihak, Harusnya dilakukan keseluruh daerah di luar kota juga.
"Kalau kami dirazia dan tidak dibolehkan di sini (Banjarmasin, red), bagaimana taxi argo Banjarmasin juga yang biasa mangkal dan mengambil penumpang di Bandara di daerah kami," tudingnya.
Sebab sepengetahuan dirinya, para taksi argo dalam kota Banjarmasin juga melakukan hal serupa yang dinilai juga merampas hakmereka dengan antar jemput penumpang hingga kebandara.
"Kalau taksi kami ini masih terbilang pas-pas saja, sebab trayek yang kami miliki izinya tingkat provinsi, sedangkan sejumlah taksi argo dalam kota Banjarmasin ini sepengetahuan kami hanya untuk dalam kota sini saja,� tutur Madi seorang sopir asal luar kota.
Mereka mengharap, Dishubkominfo bersikap adil dan bijaksana megambil kebijakan masalah ini, sebab ini bisa menjadi masalah yang sensitif, dikhawatirkan di lapangan bisa memancing emosi para sopir yang bisa menimbulkan hal yang tak diinginkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013