Pemerintah Kabupaten Tabalong melaksanakan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa bekerjasama dengan lembaga kebijakan  pengadaan barang/jasa pusat. Bintek diikuti ratusan  pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pokja unit layanan pengadaan di lingkungan Pemkab Tabalong.

Menurut Asisten pembangunan, Marzuki Hakim, bintek pengadaan barang dan jasa terkait diberlakukannya Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Para pejabat pembuat komitmen serta pelaksana kegiatan bisa memahami peraturan terkait pengadaan barang dan jasa karena itu kita mengundang LKPP pusat untuk memberikan bimbingan teknis," jelas Marzuki, Selasa di Tanjung.

Selaku  nara sumber, Kepala Sub Direktor bimbingan teknis direktorat bimbingan teknis dan advokasi, deputi bidang hukum dan penyelesaian sanggah, lembaga kebijakan   pengadaan barang/jasa pemerintah, Yulianto Prihandoyo.

Dalam pemaparannya Yulianto menyebutkan  berbagai permasalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa diantaranya menyangkut rencana umum  pengadaan,  pengadaan langsung, pakta integritas serta unit layanan pengadaan.

"Pakta integritas wajib disampaikan oleh penyedia pada saat pemasukan dokumen untuk setiap paket yang diikuti," jelas Yulianto dihadapan peserta bintek.

Menurut salah satu pejabat pelaksana teknis kegiatan di lingkungan Setda Tabalong, Endang Suhendra, peraturan pengadaan barang yang diberlakukan sekarang lebih mudah dan rinci sehingga mempercepat pelaksanaan anggaran.

"Nilai pengadaan langsung naik dari Rp100 juta menjadi Rp200juta memberi dampak proses pelaksanaan anggaran lebih cepat," ucap Endang.

Pewarta: herlina lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013