Kasus penangkapan ribuan ton gula rafinasi dari PT Makasar Tene beberapa waktu lalu oleh pihak Polresta Banjarmasin kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dari pantauan ANTARA, Selasa, sidang gula rafinasi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai pada pukul 09.00 wita hingga berakhir sekitar pukul 13.00 wita.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim yang juga Ketua PN Banjarmasin, Amril dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin diwakili Baramantio dan Anwar Riza serta penasihat hukum terdakwa Basofaruddin.

Selanjutnya, dalam sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang berjumlah lebih kurang 12 orang saksi diantaranya saksi dari kepolisian, karyawan Makasar Tene, Ketua Assosiasi Gula Bersatu Kalsel, Disperindag Kalsel dan lainnya.

Sidang yang berjalan lebih kurang lima jam itu selain mendengar keterangan para saksi, majelis hakim juga langsung mendengar keterangan pihak terdakwa dalam kasus ribuan ton gula rafinasi yang pengirimannya diduga ilegal.

Penasihat hukum terdakwa Basofaruddin usai sidang mengatakan, pengiriman gula rafinasi tidak ilegal hanya saja saat pengiriman ada keterlambatan proses pembuatan surat persetujuan pengiriman gula rafinasi antar pulau (SPP GRAF).

"Pengiriman gula rafinasi dari PT Makasar Tene ke Banjarmasin tidak bisa dikatakan ilegal semua  hanya keterlambatan administrasi proses pembuatan SPP GRAF padahal permintaan dari Kalsel cepat karena tengah mengalami krisis gula maka berdasarkan surat rekomendasi gubernur Kalsel gula tersebut dikirimkan," ucapnya.

Sementara JPU Baramantio mengatakan, pada intinya kasus pengiriman gula rafinasi ke Kalsel atas permintaan pemerintah setempat itu hanya keterlambatan SPP GRAF saja dan tidak ada unsur pidana.

"Kasus ini inti hanya keterlambatan SPP GRAF saja karena gula rafinasi tersebut dibutuhkan cepat dan Kalsel mengalami krisi gula maka berdasarkan surat rekomendasi gubernur Kalsel gula  dikirim sambil menunggu proses pembuatan SPP GRAF selesai," terangnya.

Bara mengungkapkan kasus pengiriman gula rafinasi yang dibilang ilegal itu sanksinya diperkirakan hanya berupa denda tapi jumlah dendanya berapa JPU menyerahkan semuanya kepada vonis hakim.

Untuk diketahui kasus gula rafinasi itu berawal dari pihak Polresta Banjarmasin menangkap dan mengamankan ribuan ton gula rafinasi beberapa waktu lalu di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.(Gun/A)

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011