Selama masa mudik Lebaran BPJS Kesehatan telah menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur khusus. Kebijakan prosedur khusus pada pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Afrizayanti, Kamis (6/7) di Barabai. Foto:Antaranews Kalsel/Upik/G.