Bupati HSS imbau warga disiplin prokes cegah virus Corona varian Omicron
- 20 Desember 2021 15:02
Seorang anak berada di atas gerobak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Petugas memeriksa identitas diri milik warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Penumpang mobil berpindah tempat duduk setelah mendapat teguran dari petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Petugas memeriksa kartu tanda penduduk milik warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan bermotor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.