Penerapan PSBB Di Banjarmasin

  • Jumat, 24 April 2020 16:47

Seorang anak berada di atas gerobak saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Gatot Subroto Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Petugas memeriksa identitas diri milik warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Penumpang mobil berpindah tempat duduk setelah mendapat teguran dari petugas saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Petugas memeriksa kartu tanda penduduk milik warga saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan bermotor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020). Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan PSBB dalam rangka percepatan penangan COVID-19 selama 14 hari dimulai pada 24 April hingga 7 Mei 2020. Foto Antaranews Kalsel/Bayu Pratama S.

Berita Terkait