Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Senin, mengatakan, sejak diterapkannya ketentuan yang mewajibkan bagi setiap daerah dalam menyertakan warganya dalam program BPJS kesehatan, banyak hal yang perlu dipelajari dan evaluasi.
"Kami melakukan studi banding ke BPJS Surabaya, kemudian Dinas Kesehatan Surabaya dan DPRD Surabaya," kata Denny.
Banyak hal yang perlu diketahui, diantaranya bagaimana kesiapan institusi BPJS, dukungan keadministrasian dari Dinas Kesehatan dan kebijakan yang dalam hal ini legislatifnya.
Menurutnya, dalam penerapan BPJS bagi masyarakat tidak mampu yang penyertaannya ditanggung pemerintah daerah, banyak hal poisitif yang dilakukan pemerintah Kota Surabaya dan ini bisa menjadi referensi bagi Kotabaru.
Denny mengungkapkan, sinergitas antara Pemko Surabaya melalui dinas kesehatan setempat dan BPJS menjadi salah satu suksesnya penerapan program ini, salah satunya terkait penjaringan calon peserta hingga teknis pelayanannya.
Karena ini menjadi beban daerah, lanjut dia, maka pemerintah daerah setempat dalam melakukan seleksi calon peserta, benar-benar selektif dan sangat ketat, bahkan petugas benar-benar survey ke lapangan ke tempat tinggal warga yang bersangkutan.
Demikian halnya dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit, bagi peserta pemegang BPJS, mendapatkan pelayanan yang optimal, dan hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi BPJS terhadap kerjasamanya dengan pihak rumah sakit.
Kinerja yang optimal juga terlihat dari BPJS setempat, dari informasi yang diterima BPJS membayar klaim dari rumah sakit tepat waktu.
Hal itulah yang menjadikan program jaminan kesehatan ini dapat berjalan optimal di Kota Surabaya Jawa Timur, dan hal ini menjadi referensi bagi Pemkab Kotabaru dalam menerapkan BPJS bagi masyarakatnya.
Diketahui sebelumnya, sedikitnya 53,96 persen atau sekitar 173.025 jiwa, masyarakat di Bumi Saijaan belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Padahal dalam ketentuannya, kepesertaan BPJS Kesehatan itu wajib, tidak bisa dibatalkan maupun diberhentikan, kecuali meninggal," kata Denny.
Denny menyebut, data hingga pertengahan Juli 2018, masyarakat Kabupaten Kotabaru yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan baru 147.658 jiwa atau sekitar 46,04 persen.
Dari jumlah tersebut terdiri dari pensiunan sebanyak 2.493 jiwa, kemudian karyawan 52.895 jiwa, ASN/TNI/Polri sebanyak 18.000 jiwa, dan peserta mandiri sebanyak 21.394 jiwa.
Selanjutnya, kepesertaan yang ditanggung oleh pemerintah pusat melalui program Jamkesmas sebanyak 47.733 jiwa dan yang ditanggung oleh pemeritah provinsi Kalsel sebanyak 1.604 jiwa.
Diakui Denny, data dan fakta tersebut menjadi kekhawatiran bagi legislatif, pasalnya lebih dari setengah jumlah masyarakat Bumi Saijaan masih belum tercover oleh layanan kesehatan BPJS.
"Bukan itu saja, tapi konsekuensi lain berupa sanksi yang akan diberlakukan kepada mereka yang belum menjadi peserta BPJS juga tidak kalah berat, diantaranya dicabutnya hak mendapatkan pelayanan publik," tuturnya.
Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, seperti pembuatan KTP, paspor, perijinan-perijinan di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin mengemudi (SIM), sertifikat tanah, surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pewarta: ShohibEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.